5 Orang Terdakwa Narkoba Dituntut 16 Tahun Penjara

0

LIMA dari enam terdakwa pelaku narkoba dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/8) kemarin.

Lima terdakwa tersebut yaitu, Ali kharisma (23) Warga sungai Musi Banjarmsin Utara, Rahmat Setiawan SPD (27) warga Karya Sabumi Banjarmsin Utara, M. Arifina  (29) warga Sungai Jingah, Samsul Arifin (26 tahun) warga Sungai Musi dan Topan Isfandiari (29) serta  Nichson Antangun Manurung  alias Ucok (30) Warga Banjarmsin Tengah yang dituntut 20 tahun penjara.
Dihadapan Mejelis hakim yang dipimpin Femena Mustikawati SH, JPU M Arifin SH dalam tuntutannya menyebutkan jika semua terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 232 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) subsidir pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1.

Karenanya dari terdakwa1 hingga 5 dituntut 16 tahun penjara subsedir 6 bulan denda Rp 1 milyar.  Sedangkan terdakwa 6, Nichson Antangin dituntut lebih tinggi yaitu selama 20 tahun penjara subsedir 6 bulan penjara denda Rp 1 milyar.

Atas tuntutan tersebut Kuasa hukum terdakwa H Rusdi SH dan rekan mengajukan pembelaan bagi 6 orang kliennya itu. Sedang sidang dilanjutkan Rabu pekan depan (23/8)
Seperti diketahui, jajaran Polda Kalsel berhasil membekuk pelaku di TKP 1, dengan barang bukti berupa  2 paket besar sabu berat kotor sebanyak 1,435 gram dan  berat bersih 1,427 gram plus 70 butir pil ekstasi warna biru berloga “R” dengan berat bersih 21 gram.

Selain itu juga disita 1 tas ransel warna hijau merek billabong, 1 buah HP merk Xiaomi, satu lembar tiket pesawat atas nama Arifin Samsul, satu tiket pesawat atas nama Arifin Muhammad TKP (2) berupa 1 paket besar sabu dengan berat kotor 630 gram dengan berat bersih 626 gram, ditambah  2 gram paket sabu berat kotor 17,34 gram gram serta 1,950 butir pil ekstasi warna biru berlogo “R” berat bersih 685 gram dan satu lembar resi transaksi ATM BCA atas nama Sadri.(jejakrekam)

 

Penulis    : Sirajuddin

Editor      : Ipik Gandamana

Foto        : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.