Rudy Arifin Dimintai Keterangan oleh Kejati Kalsel

0

Disela silih bergantinya puluhan angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel hadir di Kejaksaan Tinggi  guna menyerahkan slip tanda setor dana kelebihan perjalanan dinasnya, Selasa (15/8) sekitar Pukup 10.30 Wita, mantan Gubernur Kalsel, H Rudy Arifin juga hadir memenuhi panggilan kejaksaan dalam kapasitas diminta keterangan.

Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kalsel Munaji SH MH, usai memeriksa Rudi Ariffin mengatakan, pihaknya baru sebatas meminta keterangan pada mantan gubernur terkait mekanisme penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 093 Tahun 2014 yang berisi tentang perjalanan dinas pejabat negara, anggota dewan. PNS, pegawai tidak tetap dan lainnya.

“Ya kita tadi sudah periksa. Tapi hanya meminta keterangan mengenai mekanisme penerbitan dan aturan pergub ini,” ujarnya pada wartawan, usai pemeriksaan sesi pertama saat itu.

Disinggung apakah status pergub yang tengah diperiksa kejaksaan legal atau ilegal, Munaji tak menjawab tegas.  Namun dia mengatakan, pemeriksaan pergub itu berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Bahkan, saat didesak apakah ada aturan hukum pasti untuk pemeriksaan pergub itu. Dia kembali berkilah dengan menyebut terlalu teknis. Ya itu sudah terlalu teknis ya, nanti saja kita lihat kalau kasusnya kita buktikan,” ucapnya.

Ditempat sama, mantan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin pada wartawan menyebutkan, dirinya menghadiri undangan kejati untuk memberikan keterangan tentang pergub itu. Sedikitnya, kata dia, ada 17 pertanyaan yang ditanyakan. “ Ya saya tadi berikan keterangan tentang proses penerbitan pergub perjalanan dinas,” kata Rudy Ariffin.

Menurutnya, lahirnya pergub itu berdasarkan pedoman penyusunan anggaran tahun 2015 dari Kemendagri yang mengharuskan penetapan perjalanan dinas tersebut diatur oleh kepala daerah. Yang kedua, kata dia, ada perubahan tarif berdasarkan Menteri Keuangan. “ Nah atas dasar itu kita terbitkan peraturan gubernur dan Insya Allah sesuai prosedur,” tegas Rudy, sambil menambahkan jika pergub itu, ditandatangi dirinya pada akhir tahun 2014 karena untuk digunakan pada  2015.

Sementara, hingga petang hari itu masih terlihat beberapa anggota DPRD Kalsel yang hadir menghadap Kasie Penyidik Kejati, Muib SH, guna menyerahkan slip setoran kelebihan dana perjalanan dinas. Namun saat ditanya sudah berapa jumlah orang maupun nilainya,Munaji mengaku lupa. “ Saya lupa berapa jumlahnya ngak tau persis, nanti saya cek lagilah,” kata dia.

Munaji juga menegaskan, sebenarnya pihaknya juga menginginkan agar semua wakil rakyat tingkat provinsi ini mengembalikan dana paling lambat tanggal 15 ini karena lebih cepat labih baik.  Tetapi, jika memang belum semua, maka terpaksa harus menunggu sampai semuanya rampung.

Disinggung apakah kasus perjalan dinas ini sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Adpidsus yang belum terlalu lama menjabat ini, mengatakan, Sudah. Tetapi belum dilakukan koordinasi kembali. Hanya saja imbuh dia, kasus ini sudah menjadi catatan sebagai kasus tunggakan.

Selain itu kata dia lagi, Kepala Kejati juga sudah berkirim surat pada BPKP untuk meminta percepat hasil audit. Dan jika audit telah ada, maka kejaksaaan akan segera mengambil sikap. (jejakrekam)

 

Penulis  : Igam

Editor    : Fahriza

Foto      : Iman S

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.