Lahan Terbatas, Konsep Hunian Vertikal Digagas

0

LUAS Kota Banjarmasin hanya 98,46 kilometer persegi (km²), yang kini dihuni berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin pada 2016 mencapai 675.440 jiwa dengan kepadatan 9.381 jiwa per km². Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini pun dibelah Sungai Martapura dan terpisah sedikitnya 25 buah pulau kecil (delta).

NAH, jika konsep Banjarbakula yang menggabungkan kota-kota seperti Handil Bakti (Batola), Martapura (Kabupaten Banjar) dan Pelaihari (Tanah Laut), serta Banjarbaru berhasil diterapkan, maka total penduduknya bisa mencapai 1,9 juta atau masuk kategori kota metropolitan. Dengan keterbatasan lahan yang ada, Kota Banjarmasin dinilai cukup sulit berkembang. Walhasil, konsep pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) yang diamanatkan harus 30 persen dari total luas kota, diprediksi bakal sulit tercapai.

“Banjarmasin memang cukup mendesak untuk memenuhi ketentuan 30 persen adanya ruang terbuka hijau (RTH). Namun, sisi lainnya tak boleh dikonversi lagi lahan pertanian dan perkebunan yang tersisa menjadi kawasan pemukiman,” ucap anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Syahrani kepada jejakrekam.com, Jumat (4/8/2017).

Ia mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin tak perlu lagi obral izin, khususnya pemanfaatan ruang yang ada, karena mengacu ke UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sudah tegas mengatur zonasi ruang kota.  “Makanya, izin property atau bisnis perumahan yang dijalankan para pengembang atau developer harus diperketat. Dengan keterbatasan lahan yang ada,  konsep hunian vertikal bisa diterapkan, tak lagi sistem deret atau horizontal,” tutur legislator Partai Nasdem ini.

Mantan Sekretaris DPP Inkindo Kalsel ini mengatakan keterbatasan lahan yang ada di Banjarmasin, tak boleh lagi merampas hak publik seperti keperluan RTH yang masih minim.“Makanya, Pemkot Banjarmasin harus menuntut tanggungjawab para pengembang agar lahan yang tersisa, tak boleh lagi dikuras hanya untuk kepentingan bisnis perumahan,” cetusnya.

Dia mengatakan layaknya kota-kota besar di Indonesia yang sudah mengubah konsep hunian horizontal menjadi vertikal, sudah saatnya diterapkan di Banjarmasin, seperti pembangunan apartemen, rumah susun dan lainnya. “Dari luas Banjarmasin yang mencapai 98,46 kilometer itu, saya memprediksi lahan kosong yang tersisa hanya 15 persen. Termasuk, lahan pertanian dan perkebunan yang berada di daerah pinggiran Kota Banjarmasin,” tutur Syahrani.

Dari lima kecamatan yang ada, menurut dia, hanya Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Utara yang masih bisa dikembangkan. “Namun, saya tekankan agar lahan pertanian yang produktif jangan lagi dikonversikan jadi areal perumahan. Nah, kalau para pengembang ingin mengembangkan bisnis property bisa didorong untuk menerapkan konsep rumah susun. Apalagi, Banjarmasin sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rumah Susun, dan bisa menggandeng pemerintah pusat untuk mewujudkan rusun bagi warga kota,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Skyscrapercity.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.