Jual Sabu, IRT Kuala Kurun Diamankan Polres Gumas

0

SEORANG ibu rumah tangga NI (44 tahun) warga Jalan Piere Tendean RT 007, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng, ditangkap Satnarkoba Polres Gumas, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu, Jumat (28/7/2017).

“BERDASAR informasi dari masyarakat yang curiga ada seorang perempuan dengan gerak-gerik yang tidak lazim. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap NI,” kata Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Triawan Kurniadi, Sabtu (29/07/2017).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu buah timbangan, satu buah plastik klip tempat menyimpan sabu dan satu handphone Nokia type RM 1136 warna hitam.

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas dan dikenakan pasal 114 ayat (1), jo 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (jejakrekam)

Sumber :  Humas Polda Kalteng

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.