Cek TKA China, Tim Gabungan Sasar Merge dan Conch

0

SERBUAN tenaga kerja asing (TKA) dan orang asing yang merambah wilayah Kalimantan Selatan, sangat terasa ketika para investor asal Tiongkok mendirikan banyak pabrik khususnya terkait industri tambang batubara dan semen.

UNTUK pengawasan keberadaan TKA dan OA yang beraktivitas di Kalimantan Selatan, tim gabungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi Banjarmasin, Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, Binda, Kesbangpol Kalsel dan Disnakertrans Kalsel langsung turun ke lapangan, Selasa (25/7/2017).

Secara maraton, tim gabungan ini menyasar beberapa perusahaan bertipe penanaman modal asing (PMA) seperti PT Merge Mining Industry di Kabupaten Banjar. Di tempat ini, tim menemukan seorang TKA tak bisa menunjukan surat perjalanan Republik Indonesia (SPRI atau paspor) atas nama Yang Hongji. Kemudian, satu TKA bernama Guo Changlong yang mengantongi surat izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dalam proses perpanjangan serta 112 TKA pria yang bekerja di perusahaan tambang batubara ini. Adanya temuan ini, kedua TKA ini dipanggil untuk klarifikasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dengan batasan waktu yang telah ditetapkan.

Berlanjut ke Kabupaten Tabalong pad Rabu (26/7/2017). Kali ini, tim gabungan menyambangi pabrik semen, PT Conch South Kalimantan Cement yang diterima Asisten Kabag Administrasi, Yandri yang terungkap adanya 97 TKA asal China, di mana 20 orang tengah cuti dan 4 TKA SPRI dalam proses perpanjangan, yakni Chen Zengwei, Zhao Hongwei, Xu Chenggui dan Yan Guang dan  sebanyak 73 TKA saat diperiksa memiliki legalitas yang lengkap.

Menyasar PT Hein Global Utama, Manager Operasionalnya, Mr Kim Gon Soo menyambut kedatangan tim gabungan ini. Di perusahaan ini ada 45 TKA bekerja, dengan sebaran di sub perusahaan seperti 2 TKA di Hankook, Hanjin 4 TKA, Hans Jaya 2 TKA, Powertech 4 TKA, dan CRI terdapat 2 TKA.  Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif. Namun, adanya 3 TKA yang IMTA akan segera berakhir, diharuskan melapor ke Kantor Imigrasi Banjarmasin setiap bulan.

Kepala Divisi Imigrasi Kalsel, Renung Widodo mengatakan kegiatan tim pengawasan orang asing (timpora) terus dilakukan demi memastikan semua TKA keberadaannya tetap terpantau, termasuk aktivitasnya sebelum melakoni aksi turun ke jalan menyasar perusahaan-perusahaan yang didirikan investor asal Tiongkok itu.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Kemenkumham Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.