Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus di Banjarmasin

0

PELARIAN Aprilian Hendra Wibowo (34 tahun), pelaku kasus penggelapan satu Mobil Xenia KH 1751 D harus berakhir di Banjarmasin. Dengan tangan diborgol, warga Buntok ini diringkus jajaran Polsek Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, dengan bantuan anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, Senin (24/7/2017).

KAPOLSEK Dusun Selatan AKP Budiono, mengatakan Aprilian yang merupakan warga Jalan Panglima Batur Gang Musafir, Buntok, Kabupaten Barito Selatan ini, telah membawa kabur mobil milik Mariatul Kiftiyah (32 tahun) sejak 27 Maret 2017 lalu.

Adapun kronologis kejadian, tersangka datang ke rumah meminjam mobil milik korban namun tidak dikembalikan dan  malah digadaikan kepada orang lain.”Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Dusel. Tersangka akan dikenai pasal  372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP,”pungkasnya. (jejakrekam)

Sumber :  Humas Polda Kalteng

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.