Tambang Tanah Cempaka Harus Seizin Gubernur

0

EKSISTENSI Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru yang mengatur tata ruang di kawasan Cempaka, dinilai berbenturan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BENTROKNYA dua regulasi berbeda tingkat ini menyusul jika selama ini kawasan Cempaka dijadikan lahan untuk penggalian tanah urukan bagi proyek pengembangan bandara berstandar internasional, Syamsuddin Noor di Banjarbaru. Selama ini, tanah urukan yang memenuhi standar mutu untuk proyek berkelas internasional hanya didapat di dua wilayah di Jalan Trikora, Cempaka atau Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Demi efesiensi biaya angkut, akhirnya tanah urukan dari Cempaka, Banjarbaru yang digunakan untuk megaproyek bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah itu dengan berpatokan pada Perda RTRW Banjarbaru.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Nurofiq pun mengakui adanya benturan dua regulasi tersebut. Berdasar Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017, maka di kawasan itu harus ada izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) khusus. “Dalam hal ini, maka Gubernur Kalsel melalui Dinas ESDM Kalsel yang berwenang menerbitkan izin. Sebab, dalam tingkatan hukum, peraturan menteri itu berada di atas Perda Banjarmasin,” kata Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Banjarbaru, Senin (17/7/2017).

Untuk itu, dia mengingatkan bagi badan usaha yang menggarap penambahan tanah urukan itu harus mengajukan usulan penerbitan IUP OP, yang saat ini masih dalam proses dan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Namun, kami tetap meminta rekomendasi dari Pemkot Banjarbaru selaku pemilik wilayah. Makanya, kami menunggu surat rekomendasi itu, karena harus ada persetujuan tata ruangnya. Nah, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, maka akan ditertibkan izin,” tutur Hanif.

Dia mengungkapkan selama ini penerbitan IUP OP sudah tak asing lagi, karena ada beberapa wilayah sudah diberikan izin, seperti terdapat di Kabupaten Tanah Laut. “Dalam aturannya, hasil IUP OP itu sah-sah saja dijual untuk keperluan komersil, ya tidak harus untuk keperluan bandara,” tandas Hanif.(jejakrekam)

Penulis   : Wan Marley

Editor     : Didi G Sanusi

Ilustrasi  : Borneo Coal Mining

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.