Janjikan Langsung Bekerja, Tipu Korban Rp 10,6 Juta

0

KEBERADAAN perusahaan tambang batubara di Kabupaten Balangan, ternyata dimanfaatkan Abdul Nasir (31 tahun). Warga Desa Balida ini diamankan jajaran Polsek Paringin, akibat diduga menipu Sugiarti (42 tahun) dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan tambang batubara.

CELAKANYA lagi, uang yang disetor Sugiarti yang menjadi korban sudah mencapai Rp 10,6 juta, namun janji tinggal janji pekerjaan justru tak pernah didapat. Akhirnya, warga Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai ini pun melapor ke polisi.Kejadian ini bermula saat suami korban bertemu dengan pelaku. Abdul Nasir pun menawarkan akan mencarikan pekerjaan di perusahaan pertambangan batubara dengan syarat memberikan sejumlah uang pada Minggu (23/4)/2017)  yang lalu.

Tergiur dengan janji pelaku, korban pada Senin (24/4/2017) bersama suaminya datang ke rumah pelaku dengan mengantar berkas dan uang sejumlah Rp 2,5 juta. Pelaku pun langsung menjanjikan yang bersangkutan bisa bekerja mulai tanggal 11 Mei 2017.Setelah berjalan waktu, pelaku meminta terus kepada korban sejumlah uang hingga mencapai Rp 10, 6 juta. Namun, sampai waktu yang dijanjikan pelaku tidak menepati janjinya. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Paringin.

Atas laporan korban ini, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai security di PT Demitra Karsa Perdana (A5) langsung dibawa Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Hindera ke Polsek Paringin untuk dimintai keterangan, Rabu (12/7/2017).

Dari keterangan tersangka, menurut Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo, mengakui benar telah menerima uang dari korban dan menjanjikan mengurus keluarga korban bekerja di perusahaan pertambangan batubara tersebut.“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan tersebut dipakai oleh pelaku buat keperluan hidup sehari-hari dan pelaku juga mengaku tidak memasukkan  korban bekerja,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sugianoor

Editor   : Didi GS

Foto     : Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.