Digugat Mantan Sekda, Walikota Banjarbaru Kalah

0

WALIKOTA Nadjmi Adhani yang menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap DR Syahrani, seorang mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, kini harus menerima ‘kekalahannya’. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin bernomor 5/G/2017/PTUN.Bjm, menegaskan bahwa SK Walikota Banjarbaru bernomor 862/214/BKPP/2017 tertanggal 13 Februari 2017 itu tidak sah secara hukum.

MAJELIS hakim yang diketuai Roby Yonaldi, dan dua hakim anggota, Slamet Riyadi dan Andhy Martuaraja dalam salinan putusan tertanggal 22 Juni 2017 itu mengabulkan gugatan mantan Sekdakot Banjarbaru, Syahrani atas tergugat Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani. Majelis juga menyatakan SK Walikota Banjarbaru bernomor 862/214/BKPP/2017 tertanggal 13 Februari 2017 tentang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DR H Syahrani tidak sah secara hukum.

Untuk itu, majelis hakim PTUN Banjarmasin memerintahkan agar Walikota Banjarbaru segera mencabut surat keputusannya dan mengembalikan kedudukan dan hak-hak penggugat DR Syahrani pada keadaan semula. Kemudian, Walikota Banjarbaru juga dihukum membayar denda perkara sebesar Rp 234.500.

Ketua PTUN Banjarmasin Bambang Wicaksono membenarkan adanya putusan majelis hakim yang memenangkan penggugat prinsipal terhadap Walikota Banjarbaru. “Ya, penggugat memang menang dalam gugatan ini. Untuk semua dasar pertimbangan majelis hakim, silakan lihat dalam putusan perkara itu,” ucap Bambang Wicaksono kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (13/7/2017).

Sementara itu, Panitera Pengganti PTUN Banjarmasin, Sidi Purnomo mengungkapkan dalam amar putusan dan putusan setebal 88 halaman itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan bahwa penerbitan SK Walikota Banjarbaru terhadap pemecatan penggugat Syahrani itu tak berdasar hukum yang kuat. “Seharusnya, kewenangan pemecatan seorang PNS dengan golongan pangkat tinggi itu harus dilakukan oleh Presiden RI atau Badan Kepegawaian Nasional (BPN) atas nama Presiden RI. Apalagi, jabatan penggugat ini juga tergolong tinggi, jadi bukan domain pemerintah daerah,” ujar Sidi Purnomo.

Seusai amar putusan itu dibacakan, Sidi Purnomo mengakui baik penggugat terlebih lagi tergugat Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani atau kuasa hukumnya tak mengajukan banding, sehingga dalam tempo 14 hari atau paling lambat pada 22 Juni 2017 lalu, putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin itu dinyatakan inkracht atau final dan mengikat.

“Jadi, Walikota Banjarbaru harus menjalankan putusan pengadilan. Untuk eksekusi, bisa Walikota Banjarbaru mengeluarkan surat keputusan untuk mencabut SK pemecatan terhadap saudara Syahrani selaku penggugat. Nah, jika ternyata pihak tergugat menolak, maka penggugat bisa memohon PTUN Banjarmasin untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut,” ujar Sidi Purnomo.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto     : Polres Banjarbaru

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.