Asyik Menyetrum Ikan, Remaja Desa Longkong Diamankan

0

SUDAH tahu menyetrum ikan itu terlarang dan berbahaya, masih ada yang nekat melakoni. Akhirnya, RH (18 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Danau Panggang saat menyetrum ikan di wilayah perairan rawa-rawa Desa Longkong Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (12/07/2017).

WARGA Desa Longkong RT 03 kecamatan Danau Panggang itu diboyong ke kantor polisi bersama alat setrum sebagai barang bukti. Kapolres HSU melalui Kasubag Humas Polres HSU IPTU Alam Saktiswara mengungkapkan, informasi penyetruman ikan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah perairan rawa-rawa Desa Longkong, banyak pelaku penangkap ikan menggunaan alat setrum. “Tentu, tindakan ini sangat meresahkan masyarakat,” ucap Alam Saktiswara kepada jejakrekam.com di Amuntai, Rabu (12/7/2017).

Mendengar informasi itu, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang bergerak dengan menyamar, hingga didapat di tempat kejadian perkara ada seorang penyetrum ikan dengan menggunakan jukung bermesin. “Saat melakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan tangkap tangan, ketika pelaku sedang menyetrum ikam dengan menggunakan arus listrik yang berasal dari mesin genset,” ujarnya.

RH pun digelandang dengan barang bukti berupa 1 buah mesin genset warna biru hitam, 1 buah senter beserta rangkaian kabel, 1 buah serokan/tangguk pengambil ikan yang terbuat dari jaring, kawat, dan batang bambu beserta rangkaian kabel, serta 1 buah toples plastik dengan tutup warna merah beserta rangkaian kabel.“Pelaku telah melanggar tindak pidana Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku sekarang diamankan di Polsek Danau Panggang guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya. (jejakrekam)

Penulis : Muhammad Yusuf

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Muhammad Yusuf

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.