Begitu Lebaran, Ada 57 Napi Bebas di Hari Raya

0

DARI 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, tercatat hinga kini total warga binaan mencapai 8.482 orang. Mereka tersebar di beberapa lapas dan rutan, dengan status narapidana sebanyak 6.343 orang dan 2.139 orang berlabel tahanan.

JELANG perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, Kepala Bagian Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan  Selatan, Andi Beramal mengungkapkan sebanyak 4.715 narapidana mendapat remisi lebaran. “Dari 4.715 orang yang menerima remisi itu terdiri dari 2.205 narapidana yang terkena pidana khusus, dan 2.515 napi pidana umum. Mereka adalah para penghuni lapas atau rutan yang beragama Islam dengan potongan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan,” ujar Andi Beramal kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Kamis (22/6/2017).

Dia mengungkapkan untuk para penghuni lapas yang paling banyak menerima remisi adalah Lapas Narkotika Karang Intan sebanyak 655 orang. Kemudian, Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sebanyak 520 napi. Lalu, Lapas Kotabaru sebanyak 543 orang dan Lapas Khusus Anak Martapura  sebanyak 108 napi.  “Sedangkan, lembaga pemasyarakatan lainnya rata-rata di atas 10 napi,” tutur Andi Beramal.

Sedangkan, menurut dia, untuk kasus pidana umum terbanyak adalah penghuni Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sebanyak 525 napi, Lapas Kotabaru sebanyak 469 napi, Lapas Khusus Anak Martapura sebanyak 261 napi. Lalu, Lapas Narkotika Karang Intan tercatat 211 napi, dan lapas lainnya rata-rata 50 napi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Imam Suyudi menjelaskan ada 57 orang nantinya langsung bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, terdiri dari 47 narapidana umum dan 10 orang yang menjalani hukuman pidana khusus. Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut napi bersangkutan. Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang dimuliakan penganut agama yang bersangkutan. Adapun besaran remisi keagamaan yang diberikan, 15 hari bagi napi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan. Kemudian, 1 bulan kepada  napi yang telah menjalani 1 tahun lebih. Sedangkan,  napi yang menjalani hukuman tahun ke 4 -5 masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan, untuk tahun ke-6 dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahun.(jejakrekam)

Penulis  : Asyikin

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Kemenkumham Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.