Kajati Kalsel: APBD Balangan 2016 WTP, Itu Persoalan Lain

0

PREDIKAT wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan APBD Balangan tahun anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, justru kini menjadi objek pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, DR H Abdul Muni memastikan akan segera meng-crosscheck hasil pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa yang menangani dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam APBD Balangan 2016. “Soal mereka (Pemkab Balangan) itu dapat opini WTP dari BPK itu persoalan lain. Nanti, kita cek apa saja komponennya. Saat ini, tim jaksa masih bekerja untuk melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi dan bukti,” kata Kajati Kalsel DR H Abdul Muni kepada jejakrekam.com, usai acara buka puasa bersama Ketua MUI Kalimantan Selatan KH Husin Nurin dan anak panti asuhan di Banjarmasin, Rabu (7/6/2017) malam.

Disinggung soal belum berkoordinasi dengan jajaran auditor dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan seperti diungkap kepalanya, Didi Budi Satrio,  mantan Kajati Bali ini mengakui hal tersebut. Namun, menurut dia, proses pemanggilan para saksi khususnya pejabat Pemkab Balangan itu masih dalam tahap pengumpulan bukti, data dan fakta. “Tunggu saja perkembangannya. Yang pasti, kalau nanti semua data itu rampung dari hasil pemeriksaan, bisa dicek kembali apakah ada unsur melawan hukumnya atau tidak,” kata Abdul Muni.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Didi Budi Satrio menegaskan opini WTP yang diberikan kepada terhadap penggunaan APBD Balangan 2016 itu merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dengan pertimbangan kesesuaian berdasar standar akuntasi pemerintahan.“Standar yang dimaksud adalah  kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundang-undangan,” kata Didi Budi Satrio di Banjarbaru, saat menyerahkan opini WTP kepada Bupati Balangan H Ansharuddin dan Ketua DPRD Abdul Hadi, Senin (5/6/2017).

Budi pun mengakui terkait proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel atas dugaan penyelewengan APBD Balangan 2016, merupakan perbedaan dalam sistem kerja auditor dengan penyidik kejaksaan. “Kami punya standar materialitas tersendiri untuk menentukan itu temuan atau tidak. Namun, untuk memastikan ada kerugian negara semestinya memang harus berkoordinasi dengan BPK. Sedangkan, hingga kini, belum ada (pihak Kejati Kalsel, red) melakukan koordinasi,” ucap Didi.

Tindakan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Balangan oleh tim jaksa Kejati Kalsel ini untuk menindaklanjuti surat laporan LSM Masyarakat Pemerhati Korupsi Provinsi Kalsel itu. Mereka menilai ada indikasi penyimpangan atau kerugian negara dalam APBD Balangan 2015 dan 2016 mencapai Rp 14.814.680.000 atau Rp 14,8 miliar lebih lebih. Rinciannya, APBD 2016 itu digunakan untuk berbagai kegiatan di dinas dan SKPD Kabupaten Balangan yang tidak termasuk dalam dokumen rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan Rp 3.700.844.650, Dinas Kesehatan Rp 1.731.180.250, RSUD Balangan menggunakan dana Rp 457.501.600, Dinas Pekerjaan Umum Rp 322.320.000, Satuan Polisi Pamong Praja Rp 425.759.100, serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Balangan Rp 127.055.000.  Total generalnya mencapai Rp 6.814.680.600.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.