Sistem Meter PJU Untungkan Pemkot Banjarmasin

0

RENCANA Pemkot dan DPRD Banjarmasin untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ), terutama pasal-pasal krusial  yang menyangkut besaran nilai pembayaran pajak penerangan jalan publik dihitung berdasar nilai jual tenaga listrik dengan pengalian prosentase.

KENAIKAN pajak ini tampaknya merata yang tengah digodok dalam revisi raperda itu, seperti kelas bisnis (B) naik menjadi 10 persen serta rumah tangga (R) yang terbagi dalam tiga kategori yakni R1, R2 dan R3 diusulkan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Sedangkan, sosial (S) ingin ditetapkan 5 persen, dan industri (I) tetap 3 persen.

Pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Kalsel, Syahmardian menilai selama ini justru Pemkot Banjarmasin diuntungkan dengan sistem meterisasi dalam penerapan pajak penerangan jalan, karena tak lagi perkiraan yang dibayar ke PLN. “Jumlah kilowatt hour (kwh) rupiah yang terjual PLN di Kota Banjarmasin dikalikan 10 persen PPJ yang dipungut Pemkot Banjarmasin kepada konsumen atau pelanggan PLN,” kata Syahmardian kepada jejakrekam.com, Rabu (7/6/2017).

Menurutnya, pembayaran kwh  tercatat meterisasi yang wajib dibayar Pemkot Banjarmasin ke PLN, sedangkan jika terjadi surplus maka menjadi pendapatan bagi pemerintah kota. “Selama ini, kwh yang terpakai tidak 24 jam di penerangan jalan umum (PJU), ya hanya 10 jam . Hal semacam ini perlu dikontrol bersama agar pendapatan tersebut akan merata, sehingga PJU bisa terpaksa merata di Banjarmasin, hingga ke pelosok lingkungan,” ucapnya.

Sebab, beber Syahmardian, selama ini hanya 50 persen PJU yang terpasang di Kota Banjarmasin, sehingga memunculkan PJU liar pasangan masyarakat di lingkungan yang tidak terhitung atau dihitung PLN untuk ditagih ke Pemkot Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : PPJ Banjarmasin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.