Kantongi Bukti, Aliran Dana Jembatan Basirih 2 Ditelusuri

0

USAI memanggil satu per satu pihak terkait dalam kasus dugaan mangkraknya proyek Jembatan Basirih 2 dengan bentang 582 meter di atas Sungai Barito, para jaksa tindak pidana korupsi (tipikor) yang tergabung dalam Tim 8 ini kabarnya sudah mengantongi beberapa bukti valid untuk menelusuri aliran dana proyek tahun jamak yang menelan dana ratusan miliar rupiah itu.

INFORMASI yang dihimpun jejakrekam.com, dari seorang anggota tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa nilai proyek mencapai Rp 106,7 miliar pada tahap I itu merupakan pembayaran 85 persen, ketika proyek itu mangkrak sejak digarap pada 2013, 2014 dan 2015.

Sumber ini mengungkapkan nilai total proyek itu berdasar pagu anggaran seharusnya mencapai Rp 160 miliar lebih. Namun, akhirnya ditawar kontraktor dari proyek multiyear milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu sebesar Rp 117 miliar, kemudian ditambah lagi Rp 8 miliar. Untuk tahap pertama pengerjaan digarap PT Sumber Ciptamarga dengan konsultan supervisi PT Adiya Widyajasa dan ASS pada 2013-2015 mencapai Rp 106,07 miliar yang merupakan hasil pekerjaan 85 persen.

“Ya, gara-gara mangkrak proyek ini terhenti pada 2015.  Kemudian, dilanjutkan lagi oleh PT Trigaya Ciptamarga sebesar Rp 25,4 miliar dengan konsultan supervisi PT Widyadaya Bandaran. Untuk konsultan itu dari hasil penyelidikan, ternyata satu grup dengan PT Adiya Widyajasa dalam proyek yang sama ini,” tutur jaksa ini sembari tak ingin dikutip namanya kepada jejakrekam.com, Kamis (25/5/2017).

Bahkan, dari pemeriksaan lebih dari 10 orang oleh tim 8 Tipikor Kejati Kalsel ini, terungkap adanya tambahan dana Rp 3 miliar untuk tahapan II yang dimulai Maret-Desember 2016. “Ternyata, dari hasil penyelidikan ini, proyek pada tahap kedua itu baru rampung pada Maret 2017, atau molor lebih tiga bulan. Makanya, kemudian ada perjanjian kontrak tambahan atau addendum,” kata jaksa ini.

Dikonfirmasi jejakrekam.com soal temuan ini, anggota Tim 8 Tipikor Kejati Kalsel Johansyah Muchlis membenarkannya. Ia menegaskan dari hasil penyelidikan serta terkumpulnya bukti, data dan fakta ini, selanjutnya jika telah memenuhi unsur melawan hukum dan adanya kerugian negara, kasus Jembatan Basirih 2 ini bisa saja naik ke tahap penyidikan.

Disinggung apakah akan menggandeng Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Kalimantan Selatan untuk menghitung nilai kerugian negara itu? Johansyah tak menepisnya. Mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel ini mengatakan jika data itu sudah lengkap, tinggal meminta auditor BPKP Kalsel untuk menghitungnya. “Kami juga berencana akan menyusun pemanggilan pihak terkait dalam pemeriksaan tambahan,” kata Johansyah.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     :  Didi G Sanusi

Foto          Humas Kemen PUPR

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.