Raja Zenith Amuntai H Tinghui Dijerat Pasal Pencucian Uang

0

BISNIS obat-obatan daftar G terkhusus carnophen yang diproduksi Zenith yang sudah lama dicabut izin edarnya berdasar surat keputusan dari Badan POM RI bernomor P0.02.01.1.1997, justru bisa mendatangkan uang belasan miliar.

MASIH ingat dengan bisnis haram ini dilakoni H Supian Sauri alias H Tinghui?  Sang bandar besar zenith yang memiliki Toko Apotek Ceria Sehat di Jalan Abdul Ghani, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, tiap bulan menghasilkan uang mencapai Rp 1 miliar. Dari omzet penjualan pil jin dan sejenisnya, Tinghui yang tinggal di Jalan Rakha RT 01, Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU ini bisa menyimpan uang mencapai Rp 15 miliar di beberapa bank plat merah alias milik pemerintah. Tercatat, ada 24 rekening bank yang dimilik Tinghui, dengan mengandalkan usaha terlarang di apotek yang mengantongi izin sejak 2009 itu. Perhitungannya, bisnis itu sudah dijalankan lebih dari 8 tahun.

Maklum saja, dari lima gudang dan satu apotek milik H Tinghui ini saat disita aparat gabungan BNN bersama jajaran Polres Hulu Sungai Utara, pada Kamis (10/3/2016) silam, telah menunjukan nilai fantastis. Dari barang bukti berisi 56 kardut berisi zenith itu ditaksir bernilai Rp 2,6 miliar. Ini belum lagi, empat kardus dextro yang dikemas dalam dua box  sebanyak 374.064 butir setara Rp senilai Rp 97.776.640 atau versi lain menyebut Rp 752 juta. Ini belum lagi, puluhan kotak jamu dan oabt kuat serta alat bantu seks.

Dalam kasus itu, polisi sempat menjerat dengan Pasal 167 Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009, terkait obat-obatan larang edar, hingga proses persidangan yang jadi perhatian publik, khususnya warga Amuntai, Kabupaten HSU.

Saat jumpa pers di Banjarmasin, Kamis (18/5/2017), Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana memastikan H Tinghui juga dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal pidana Rp 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Penulis  : Iman Satria

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Banjarmasin Post

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.