Kapolda Kalsel: Berani Edarkan Narkoba, Berarti Sudah Bosan Hidup

0

ANCAMAN serius dilontarkan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana, sesaat acara pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolda Kalsel, Rabu (10/5/2017). Jenderal bintang satu ini menegaskan bagi para pengedar narkoba yang masih berani menjalankan transaksi barang haram itu bakal ditindak tegas.

“SAYA tegaskan jangan berani mengedarkan narkoba di wilayah Kalsel. Kalau masih berani, berarti sudah bosan hidup,” kata Rachmat Mulyana kepada wartawan, saat pemusnahan massal narkoba. Ia mewarning bagi para pengedar narkoba sudah tertangkap berulang kali, maka pasti ada tindakan tegas yang diambil kepolisian agar menjadi efek jera bagi mereka.“Jangan anggap sepele. Ancaman hukuman bagi pengedar narkoba adalah hingga hukuman mati,” cetusnya lagi.

Menurut Rachmat, para pengedar narkoba itu sangat wajar jika dihukum mati, karena korban dari aksi jahatnya itu merusak kesehatan serta berujung kematian bagi para penggunanya, akibat overdosis hingga merusak generasi bangsa. “Bayangkan saja, saat ini tersangka yang ada di Rutan Polda Kalsel, termasuk di lembaga pemasyarakatan yang ada, mayoritas pelaku tindak pidana narkoba. Fenomena semacam ini patut menjadi perhatian serius,” tegas mantan Kapolres Pacitan, Jawa Timur ini.

Ia mengajak agar seluruh komponen masyarakat Kalsel untuk bersama memerangi narkoba, sehingga ruang gerak para pengedar semakin sempit. Menurut Rachmat, polisi tak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkoba, sehingga perlu peran aktif seluruh masyarakat. “Begitupula, saya sudah mewanti-wanti bagi jajaran di Polda Kalsel jangan sekali-kali mencoba dan menyentuh yang namanya narkoba. Kalau berani, saya pastikan akan disanksi tegas,” kata mantan Karodalpers SSDM Polri ini.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Satres Narkoba Polresta Banjarmasin dan Polres Banjarbaru selama triwulan I 2017. Total barang bukti itu terdiri dari 4,5 kilogram sabu, 4.578 butir ekstasi, 187 gram ganja dan 922.040 butir obat daftar G. Barang bukti itu berasal dari 31 kasus dengan 44 tersangka, dua di antaranya adalah wanita. Mereka kini telah diamankan di tiga institusi kepolisian di Kalsel ini.

“Dari barang bukti yang diamankan ini nilainya mencapai miliaran rupiah dan telah kami musnahkan. Tindakan ini tentu telah menyelamatkan puluhan ribu pengguna,” pungkas Rachmat.(jejakrekam)

Penulis   : Deden
Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.