Air Keruh Olahan PDAM Bandarmasih Segera Diuji Laboratorium

0

SAAT berdialog dengan perwakilan PDAM Bandarmasih, ada benda yang menarik dibawa para advokat muda yang tergabung dalam Borneo Law Firm. Untuk bahan perdebatan dan menjadi barang bukti, air keruh dalam botol bekas berikut foto-foto dibawa Muhammad Pazri dan kawan-kawan ini menjadi fakta bahwa mutu air ke rumah pelanggan masih rendah.

USAI mediasi di Kantor Perwakilan Ombusdman Kalimantan Selatan di Jalan S Parman Banjarmasin, Selasa (9/5/2017), Tim Advokasi BLF Harliansyah mengungkapkan agar membawa sampel air kotor tampak penuh partikel diduga lumpur akan diuji di laboratorium, demi mendapat data valid kualitas air leding yang disuplai PDAM Bandarmasih.

“Air ini akan segera kami ujikan ke laboratorium yang terpercaya. Jadi, data yang disuguhkan nanti benar-benar valid,” ujar Harliansyah kepada jejakarekam.com. Ia menegaskan agar hasil uji laboratorium bisa menjawab jenis atau golongan air apa yang dinikmati para pelanggan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin.

Sementara itu, Presiden Direktur BLF Muhammad Pazri juga mengaku heran ketika hasil survei atau jajak pendapat sejak 9 Januari hingga 11 Maret 2017. Sebab, dalam metode jajak pendapat yang digali dari 400 responden pelanggan PDAM Bandarmasih di Banjarmasin menunjukkan  bahwa 75 persen memilih jawaban air lancar tapi kotor, 10 persen menjawab macet, 8 persen menilai macet total, dan terakhir 7 persen memberi pendapat lancar bersih.

“Anehnya, hasil survei ini kami dibilang ilegal. Hingga PDAM Bandarmasih merilis di sejumlah media massa hasil survei dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai data pembanding. Ini sungguh aneh,” cetus advokat muda ini.

Padahal, menurut Pazri, jika mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, jelas diatur hak publik untuk mengetahui lembaga atau instansi yang berkaitan dengan hak-hak publik, termasuk PDAM Bandarmasih. Sedangkan, kata dia, hasil jajak pendapat itu diolah dengan metode ilmiah serta kejelasan atau validitas responden yang merupakan para pelanggan pabrik air plat merah itu.

“Makanya, hasil mediasi ini kami tunggu tindaklanjuti dari PDAM Bandarmasih yang berjanji akan memperbaiki kinerja serta pelayanannya kepada publik, khususnya para pelanggan yang memiliki hak. Sebab, para pelanggan ini juga membayar kewajibannya tiap bulan dalam rekening tagihan,” ucap Pazri.

Ia juga mengeritik sikap para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin yang tidak peduli dengan keluhan warga, khususnya pelanggan PDAM Bandarmasih. Menurut Pazri, surat pengaduan BLF juga ditembuskan ke DPRD Banjarmasin, namun justru tak respon baik dari para wakil rakyat tersebut. “Makanya, kami mengadu ke Ombusdman Kalsel,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid berharap dalam mediasi itu bisa memicu PDAM Bandarmasih untuk terus peka terhadap segala persoalan, termasuk pelayanan kepada para pelanggan. “Bagaimana pun, pelanggan PDAM memiliki hak yang tak boleh diabaikan perusahaan itu. Apalagi, perusahaan itu juga berorientasi bagi kepentingan publik,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.