Setnov Nyatakan Kepemimpinan Ananda di Golkar Banjarmasin Sah

0

GONJANG-ganjing di tubuh DPD Partai Golkar Banjarmasin, hingga mencuatnya desakan digelarnya musyawarah daerah (musda) ulang yang disuarakan para eks pengurus kecamatan (PK) atas kepemimpinan Ananda bersama sekretarisnya, Matnor Ali F, kini akhirnya terjawab.

DALAM surat DPP Partai Golkar bernomor B-1069/GOLKAR/IV/2017, tertanggal 28 April 2017 ditujukan ke Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Dalam surat yang diteken Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novianto  dan Sekjen Idrus Marham menjawab surat DPD Partai Golkar Kalsel bernomor 009/GOLKAR-KS/IV/2017, tertanggal 12 April 2017 soal kejelasan status hasil Musda Partai Golkar Banjarmasin dan Tabalong.

Ada lima poin dalam surat DPP Golkar ini menegaskan jadwal pelaksanaan Musda Golkar kabupaten dan kota di Kalsel sudah mendapat persetujuan dari pusat, termasuk hasil perhelatan itu serta mendapat pengesahan dari DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan.

Kemudian dalam poin kedua, Setnov dan Idrus Marham menegaskan  hasil Musda Golkar Banjarmasin tahun 2016 itu telah disahkan DPD Partai Golkar Kalsel, termasuk pimpinan sidang dalam Musdalub Golkar Kalsel di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta pada 31 Januari 2017.

Nah, berdasar hasil verifikasi DPD Partai Golkar Kalsel terhadap hasil Musda Golkar Banjarmasin dinyatakan telah sah, berdasar penilaian pada peserta yang mengikuti even politik di parpol berlambang pohon beringin di Hotel Aria Barito Banjarmasin itu.

Terpenting dalam surat itu adalah poin keempat yang menyatakan terpilihnya Hj Ananda sebagai Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin yang kemudian dipermasalahkan karena tidak menunjukkan atau membuktikan surat keterangan tidak pernah terlibat dalam G 30 S/PKI, setelah diverifikasi DPP Partai Golkar. “Tidak mungkin saudari Ananda terlibat G 30 S/PKI karena yang bersangkutan kelahiran 1984, serta menjadi anggota DPRD Banjarmasin dua periode,” tulis Setnov dalam suratnya. Terlebih lagi, dalam berkas pencalonan sebagai ketua, Ananda menyatakan tidak pernah terlibat dalam gerakan organisasi terlarang dan telah diverifikasi DPP Partai Golkar sehingga diputuskan memenuhi persyaratan.

Berdasar pada keempat poin itu, Setnov dan Idrus Marham menyatakan bahwa hasil Musda DPD Partai Golkar Banjarmasin tahun 2016 dan seluruh keputusannya adalah sah. Surat DPP Partai Golkar ini juga ditembuskan ke Ketua Harian DPP Partai Golkar, Ketua Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar, Kabid Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Golkar, serta Korwil Provinsi Kalimantan Selatan DPP Partai Golkar, hingga Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin.

Sementara itu, Ketua Harian DPD Partai Golkar Banjarmasin H Rudiani menanggapi santai soal desakan Musdalub Golkar yang didesak seluruh mantan pengurus kecamatan. “Yang pasti, kami telah mendapat rekomendasi dari DPP Partai Golkar yang kini menjadi pegangan dalam kepengurusan DPD Partai Golkar Banjarmasin yang dipimpin saudari Hj Ananda,” kata Rudiani kepada jejakrekam.com, Senin (8/5/2017).

Ia mengajak agar seluruh komponen partai berlambang pohon beringin ini kembali bersatu padu. Terlebih lagi, saat ini, Golkar tengah menghadapi even politik besar seperti persiapan verifikasi faktual serta agenda politik lainnya menjelang Pemilu 2019 mendatang.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        :  Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.