Muhaimin Minta Diperiksa Duluan, Rogayah Bantah Pemilik Travel

0

WAKIL Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhaimin bersama empat koleganya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Senin (8/5/2017) pagi. Mereka kembali memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dalam item anggaran APBD 2015 lalu.

KEDATANGAN lima wakil rakyat ini berlangsung sejak pukul 10.00 Wita. Mereka memang masih berstatus sebagai saksi untuk dikorek keterangannya. “Sebenarnya saya diundang pada Rabu (10/5/2017) nanti. Namun karena ada kesibukan, saya terlebih dulu datang,”ujar Muhaimin saat ditemui awak media, saat berada di Kejati Kalsel. Menurutnya, kehadiran dirinya bersama 4 anggota dewan lainnya untuk memenuhi undangan kejaksaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus perjalanan dinas dewan.

Dia juga mengaku ada 12 anggota dewan yang dipanggil ulang pihak kejaksaan, dan sesuai panggilan sehari ada empat orang.”Untuk hari ini (Senin, 8/5/2017), sebenarnya hanya empat  orang yang diundang. Tapi saya memohon pada kejaksaan untuk turut hadir di panggil hari ini juga. Ini mengingat, pada siang hari nanti ada tugas keluar daerah,” kata legislator PDIP ini.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalsel, Muib SH, membenarkan telah memanggil danm memeriksa empat anggota dewan yakni Gusti Riduansyah, H Badriansyah, Hj Syarifah Rogayah, dan Hasan Mahlan, yang keempatnya dari Fraksi Golkar.”Mereka kami panggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan,”ucap Muib.

Sedangkan, Hj Syarifah Rogayah, saat dicegat wartawan mengakui materi pemeriksaan terkait perjalanan dinas yang ditangani jaksa. Ia mengakui adanya isu yang menyebutkan jika biro perjalanan yang digunakan para anggota dewan adalah milik dia. “Ya, alasanya dari itu, tapi semua itu tidak benar, karena travel KH itu internasional dan bukan milik saya,” bantah Rogayah.

Seperti diketahui, kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel tahun 2015 yang ditangani pihak Kejati masih menunggu hasil audit BPKP. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel DR H Abdul Muni, pada awak media Kamis (4/5/2017) pekan tadi.

Menurut Muni, hasil audit BPKP itulah yang menentukan apakah kasusnya bisa dilanjutkan atau tidak, karena pihak BPKP yang bisa menentukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.Meski demikian penyidik dari kejaksaan nampak terus melakukan pengkajian dan mendalami kasusnya agar menjadi terang benderang.

Sambil menunggu audit BPKP untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak, pihak kejaksaan pun terus memintai keterangan berbagai pihak mengenai kasus ini. Salah satunya adalah saksi ahli yakni Prof  DR Hadin Muhjad pada Kamis (4/5/2017) pagi.

Sebelumnya, kasus perjalanan dinas para wakil rakyat ini, pihak Kejati Kalsel telah meminta petunjuk ke Kejagung. Dan, berdasar petunjuk dari Kejagung agar kasus ini ditangani  secara profesional dan proroporsional. Kasus perjalanan dinas ini sendiri cukup menarik masyarakat apalagi pihak penyidik Pidsus telah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan semua anggota dewan yang berjumlah kurang lebih 55 orang.

Tercatat beberapa nama yang sekarang menjabat sebagai Walikota Banjarmasin seperti Ibnu Sina. Kemudian, Ketua DPRD Kalsel Noormiliyani yang kini Bupati Barito Kuala terpilih, serta para wakil rakyat lainnya yang sempat dimintai keterangan oleh penyidik jaksa.(jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.