KPUD Kalsel Melunak, Berkas PAW Yadi Ilhami Langsung Diproses

0

SIKAP melunak yang ditunjukkan KPUD Kalimantan Selatan, membuat berkas  Yadi Ilhami  yang menjadi pengganti antar waktu (PAW) Achmad Bisung yang sempat terkatung-katung hampir setahun itu, akhir bisa masuk dalam berkas pengusulan di DPRD Kalsel. Bersama Yadi Ilhami, berkas PAW KH Husni Nurin yakni H Ruspandi juga mulus menuju persetujuan Gubernur Kalsel dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

HAL itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Asbullah kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (8/5/2017). Menurutnya, dari surat KPUD Kalsel yang diterima, intinya lembaga penyelenggara pemilu itu telah menyetujui usulan PAW dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Saudara Yadi Ilhami dianggap telah memenuhi syarat untuk menggantikan almarhum Achmad Bisung dari Partai Demokrat. Sedangkan, PAW dari PKB adalah H Ruspandi yang akan mengisi kekosongan kursi pasca ditinggalkan almarhum KH Husni Nurin,” tutur Asbullah.

Berdasar rekomendasi KPUD Kalsel, Asbullah mengatakan maka pimpinan DPRD selanjutnya menandatangani berkas itu menyampaikannya kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. “Dari berita acara dalam berkas KPUD Kalsel itu sudah memenuhi syarat, jadi DPRD tinggal meneruskan ke gubernur untuk diproses lebih lanjut,” ucap legislator PPP ini.

Ia mengakui proses PAW memang masih panjang, karena setelah diterima Gubernur Kalsel akan diteruskan ke Kemendagri di Jakarta untuk mendapat pengesahan. “Kini semua tergantung respon Gubernur Kalsel terhadap surat yang dikirim DPRD,” tandas Asbullah.(jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Banjarmasin Post

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.