Proyek di Bawah Rp 150 Miliar Bisa Digarap Pengusaha Lokal

0

KEHADIRAN UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon) sudah sepatutnya ada persepsi yang sama antara pemerintah pusat dengan daerah, terutama dalam penerapannya di lapangan. Hal ini agar masyarakat, khususnya pelaku usaha bisa mengetahui keberadaan beleid yang menjadi pengganti UU Jaskon Nomor 18 Tahun 1999, dan berlaku efektif sejak 12 Januari 2017 itu.

KEPALA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Achmad Sofiani mengatakan perlu persamaan persepsi dalam penerapannya di lapangan. Ia mengatakan akan segera menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kalimantan Selatan untuk menyosialisasikan pemberlakuan UU yang baru tersebut.

“Hal ini semua untuk menekan agar tak terjadi permasalahan di lapangan. Sebab, dengan kondisi pasar bebas yang juga mengincar dunia konstruksi, tentu persaingan antara perusahaan berskala besar dari luar dan lokal akan terjadi. Namun, saya yakin UU ini sudah dikaji sehingga ada pemerataan dan keadilan, khususnya bagi pengusaha lokal,” kata Achmad Sofiani kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Kamis (4/5/2017).

Seperti yang menjadi keinginan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor agar pengusaha lokal terus didorong untuk membangun daerah, Sofiani menilai rencana penyusunan rancangan peraturan daerah yang tengah dikaji DPRD Kalsel untuk perlindungan pengusaha daerah, pasti akan melibatkan stakeholders yang ada. “Baik pembuat dan pelaksaan UU, termasuk pembuatan perda tentu akan melakukan kajian mendalam. Memang raperda perlindungan pengusaha lokal yang tengah diwacanakan DPRD Kalsel itu mencantol apa yang diterapkan di Provinsi Bali. Tapi, harus tetap dikaji secara mendalam, agar penerapannya nanti tak bermasalah,” tutur mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu ini.

Sofiani menegaskan hingga kini sudah dibagi klasifikasi usaha atau nilai tender proyek seperti Rp 100-150 miliar ke bawah bisa digarap pengusaha lokal. “Nah, nilai di atas Rp 150 miliar itu jelas yang mampu hanya perusahaan besar seperti BUMN. Saya yakin, BUMN juga punya rasa keadilan dengan menggandeng perusahaan lokal saat menggarap proyek bernilai di atas Rp 150 miliar. Memang, Pemprov Kalsel tetap memprioritaskan pengusaha lokal untuk turut membantu membangun daerah, itu sudah menjadi komitmen Gubernur Kalsel,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor    :  Didi G Sanusi

Foto       : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.