Terlambat Serahkan Laporan, Bantuan Parpol Terancam Dihentikan

0

PENGURUS partai politik (parpol) tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota di Kalimantan Selatan terancam tak lagi dapat kucuran dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Dengan catatan, jika parpol terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawabannya kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel.

ACUAN hukumnya berdasar Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, yang menetapkan penyerahan laporan paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Resnawan usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) Pertanggungjawaban Penerimaan  dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD 2017, di Banjarmasin, Senin (17/4/2017).

Mantan Walikota Banjarbaru ini mengingatkan agar dapat menerima bantuan dana dari pemerintah, maka partai politik harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu penyerahan dilakukan setelah tanggal 31 Januari atau satu bulan dari berakhirnya tahun anggaran.

Menurutnya,  BPK tak boleh melakukan pemeriksaan atau audit partai politik yang bersangkutan  karena harus menunggu hingga satu tahun mendatang. Kondisi ini, kata Rudy, justru akan merugikan partai yang bersangkutan. Sebab, tak dapat menerima dana bantuan hingga tahun berikutnya.

Diakui Rudy, jika tahun in banyak partai politik yang terlambat menyerahkan laporan. Tetapi masih diberikan dispensasi, sehingga proses audit masih dapat dilaksanakan oleh pihak BPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK  terkait penggunaan dana bantuan pemprov untuk tahun anggaran 2016 lalu, masih ditemukan beberapa hal yang belum sesuai aturan yang ditetapkan.  Salah satunya tak menyertakan bukti pendukung yang lengkap, seperti laporan operasional sekretariat dan minimnya alokasi untuk pendidikan politik yang masih di bawah 60 persen dari ketentuan.(jejakrekam)

Penulis   :  Igam

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       :  Beritabojonegoro.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.