Dijemput di Jakarta, Muchlis Gafuri Dijebloskan ke LP Teluk Dalam

0

EKSEKUSI terhadap terpidana kasus bantuan sosial (bansos) 2010, Muchlis Gafuri diam-diam dilakukan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Ini setelah, putusan kasasi atas mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan ini sudah diterima dari Mahkamah Agung (MA).

PROSES eksekusi cukup berjalan dramatis. Sebab, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, DR H Abdul Muni langsung memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Hamidi bersama sejumlah jaksa langsung bertolak ke Jakarta. Mereka menjemput Muchlis Gafuri yang tengah berada di kediamannya di Jakarta Timur, pada Selasa (11/4/2017) sekira pukul 21.00 WIB. Dengan penerbangan terakhir, Muchlis Gafuri tiba di Bandara Syamsudin Noor, hingga pukul 23.00 Wita, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

“Saudara Muchlis Gafuri sudah dieksekusi tadi malam. Ini menjawab pertanyaan publik mengapa para terpidana kasus bansos ini tak kunjung dieksekusi oleh kejaksaan,” ujar Kepala Kejati Kalsel, DR Abdul Muni dalam jumpa pers di Banjarmasin, Rabu (12/4/2017).

Ia menegaskan terpidana Muchlis Gafuri tidak menyerahan diri, namun dijemput paksa dari Jakarta. “Jika dia ada di Banjarmasin, pasti langsung saya perintahkan untuk ditangkap,” cetus mantan Kajati Bali ini.

Menurut Muni, mengenai putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) soal denda atau uang pengganti dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) akan dipelajari tim kejaksaan selaku eksekutor. “Ini murni untuk penegakan dan kepastian hukum yang harus diutamakan,” cetusnya.

Mengenai putusan kasasi terhadap mantan Wakil Bupati Banjar yang juga mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) HA Fauzan Saleh masih menunggu salinan putusan MA yang lengkap. “Makanya, saya perintahkan kepada Kajari Banjarmasin untuk segera menyurati MA. Jangan menunggu, mereka harus aktif, sehingga ada kepastian hukum bagi para terdakwa,” kata Muni.

Ia memastikan dalam putusan MA yang turun itu akan segera dipelajari lebih seksama, bagaimana pertimbangan yang diambil majelis hakim agung terhadap perkara yang sudah berlangsung sejak 2015 itu. “Apakah rangkaian keputusan itu. Saya tak mau berandai-andai bahwa dana bansos itu dinikmati anggota DPRD Kalsel. Ya, satu per satu harus kita pelajari,” kata mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel ini.

Muni memastikan 9 tim khusus yang akan diterjunkan untuk membackup penyidik Kejari Banjarmasin dalam mendalami kasus bansos, sehingga bisa menjawab pertanyaan publik mengapa kasus itu tergolong lama untuk ditindak.

Untuk diketahui putusan kasasi bernomor 2846 K/Pid.Sus/2015 tanggal 08 Agustus 2015, telah memutus Muchlis Gafuri terbukti bersalah dalam kasus bansos yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 27,5 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Muchlis Gafuri diganjar hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan plus denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan. Sedangkan, untuk putusan kasasi atas nama terdakwa Fauzan Saleh juga sama dengan yang dikenakan kepada Muchlis Gafuri.

“Kasus bansos ini kan ada enam terdakwa. Jadi, satu terdakwa yang sudah dieksekusi, jadi tinggal menunggu putusan MA lainnya untuk lima terdakwa lainnya,” imbuh Abdul Muni.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.