Modal Dasar RUPS Bank Kalsel Diputuskan Rp 2,5 Triliun

0

SEJAK berstatus perseroan terbatas (PT) pada 2011, modal dasar Bank Kalsel diputuskan mencapai Rp 1 triliun. Kemudian merangkak naik pada tahun kedua mencapai Rp 2 triliun. Kemudian, pada 2017 berdasar hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, diputuskan naik lagi menjadi Rp 2,5 triliun.

HAL itu diungkapkan Direktur Bisnis dan Bisnis Syariah Bank Kalsel, H Supian Noor mengacu pada amanat UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebab, menurut dia, sejak diundangkan paling lambat 15 tahun ke depan unit bank syariah diberikan tiga opsi yakni konversi, terpisah (spin off) atau merger dengan unit syariah lainnya.

“Ya, paling tidak pada 2023 sudah diberlakukan secara nasional keberadaan perbankan syariah di Indonesia,” kata H Supian Noor kepada wartawan, di Banjarmasin, Kamis (6/4/2017). Berkaca pada kondisi itu, Supian mengakui RUPS telah menyepakati modal dasar Bank Kalsel sebesar Rp 2,5 triliun, meski hingga kini realisasi penyaluran modal dasar masih berada di angka Rp1,1 triliun, karena tergantung dari APBD Kalsel.

Menurutnya, dari tiga pilihan itu, Bank Kalsel masih mempertimbangkan pilihan mana yang harus diambil, termasuk keputusan pemegang saham. Sebab, beber Supian, jika melihat 200 ribu lebih nasabah Bank Kalsel, maka tidak semua nasabah setuju dengan adanya peralihan bank daerah menjadi bank umum syariah. “Ya, masih sedikit sekali nasabah bank syariah paling di bawah 10 persen yang mau untuk menjadi nasabah syariah,” tutur Supian.

Dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah, Supian mengatakan pihaknya ingin membuka pandangan masyarakat, apa yang diinginkan dengan seminar nasional wacana konversi bank daerah menjadi bank umum syariah. “Tentu jika ada kesepakatan pilihan maka bisa menggunakan terpisah (spin off), di mana induknya konvesional yakni Bank Kalsel dengan modal minimal Rp 2,5 triliun, dan anak usahanya adalah bank syariah minimal modal  Rp500 miliar,” ujarnya.

Supian mengakui Bank Kalsel hanya memiliki unit bank syariah tak terpisah, namun masih menjadi satu. “Makanya, kebijakan, manajemen, modal, dan perangkat lainnya dapat tersendiri,” kata mantan Pemimpin Cabang Utama Bank Kalsel ini.

Untuk rencana jangka panjang, Supian Noor mengaku bisa mengacu pada opsi spin off yang masih dipikirkan secara mendalam. “Artinya, selama ini perbankan syariah tetap bisa terlayani, dan potensi di Kalsel masih tinggi, karena nilai religius yang membedakannya. Semua alternatif dalam UU Perbankan Syariah akan dipelajari, dan yang mana paling bagus akan diambil,” ujar Supian.

Terkait posisi aset Bank Kalsel, H Supian Noor mengungkapkan terjadi fluktuatif,  sebab  biasanya pada September mencapai Rp14 triliun. Namun di saat normal pada Desember 2016 turun menjadi Rp 12 triliun. “ Itu semua karena adanya pembayaran yang relatif banyak kepada nasabah, sehingga bisa mengalami kenaikan dan penurunan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Afdi NR

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.