Mencapai Rp 10 Miliar, Baru Kabupaten Banjar yang Setor Dana Reklamasi

0

PENGELOLAAN dana reklamasi pasca tambang yang selama ini dipegang pemerinta kabupaten (pemkab) di Kalimantan Selatan telah diambil alih Pemprov Kalsel, setelah pemberlakuan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Namun, ironisnya pemindahan kewenangan itu tak diiringi dengan kewajiban pemkab dan perusahaan untuk menyerahkan dana pemulihan lingkungan pasca tambang itu.

DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan mencatat sejak awal Januari 2017, pengambilalihan kewenangan dalam bidang pertambangan dari kabupaten, justru tak dibarengi dengan penyerahan dana reklamasi dari kabupaten atau perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di daerah.

Dari total 640 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), baru Kabupaten Banjar yang sudah seluruhnya menyerahkan dana rekalamasi tersebut. Di Kabupaten Banjar, tercatat ada 58 pemegang IUP yang terdiri dari 34 CnC (clean and clear) serta 24 non CnC.

Diperkirakan dana reklamasi yang harus dilimphakan ke Pemprov Kalsel mencapai Rp 10 miliar lebih. Sedangkan luas lahan yang harus direklamasi mencapai 5 ribu hektare lebih. “Iya, benar sampai saat ini masih ada yang belum menyerahkan dana jaminan reklamasi kepada kami,’’ ujar Kepala Dinas ESDM Kalsel, Muhammad Amin di Banjarbaru, Jumat (17/3/2017).

Ia mengatakan Dinas ESDM Kalsel telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang mengelola pertambangan. Bukan hanya itu, menurut Amin, para pemilik IUP yang selama beroperasi di kabupaten juga telah diberitahu sebelumnya.

“Terutama permasalahan CnC harus segera diselesaikan. Dari daftar perusahaan pemegang IUP keseluruhan masih ada 303 perusahaan yang non CnC. Ada beberapa perusahaan yang sudah membayarkan jaminan reklamasi itu, tapi masih ada pula yang belum,’’ ucap Amin.

Dia menegaskan  kewenangan menarik uang jaminan reklamasi, hanya bagi pemegang IUP. Sedangkan, beber Amin, perusahaan yang masuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM di Jakarta.

“Yang kita kejar pemagang IUP saja, kalau PKP2B kita hanya bisa melaporkan karena kewengannya ada di pusat. Kami berharap perusahaan yang belum menyelesaikan jaminan dana reklamasi segera menyelesaikannya,’’ pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Wan Marley

Editor   :  Didi GS

Foto      :  Mongabay.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.