Bawa Sabu ½ Kilogram, Ponakan Pasang Badan Lindungi Paman

0

BERANI pasang badan demi melindungi sang paman. Itulah yang dilakoni Adillah alias Abdi ketika dihadirkan sebagai terdakwa perkara kepemilikan sabu sebesar setengah kilogram di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/2/2017).

ADILLAH yang akrab disapa Abdi ini mengatakan kalau sang paman bernama Mulyadi alias Mumul, tak terlibat dalam kepemilikan barang haram yang berhasil diringkus anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan. Adanya pengakuan Abdi ini, tentu saja membuat Mumul lebih banyak diam saat bersaksi untuk sang keponakan.

Padahal, dalam persidangan itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Wahid dan majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Rosmawati, serta hakim anggota Purjana, begitu banyak mencecar kedua terdakwa ini. Dalam persidangan, baik Abdi maupun Mumul tampak kewalahan menjawab pertanyaan yang menjurus pada fakta pembuktikan kepemilikan sabu-sabu sebesar setengah kilogram itu.

Tak mengherankan, jika Purjana menilai keterangan  kedua terdakwa tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik BNNP Kalsel. Bahkan, hakim anggota ini menilai jawaban terdakwa ini mengada-ngada dan tidak jujur. Hingga, di pertengahan sidang,  Abdi diminta majelis hakim keluar ruangan, agar keterangan Mumul, tidak terdengar oleh terdakwa ini.

Begitu sendirian, Mumul mengaku hendak ke Banjarmasin mengendarai mobilnya. Ia saat itu bersama Abdi, menumpang untuk menuju arah Kurau, Kabupaten Tanah Laut. Lantas Mumul memenuhi permohonan keponakannya. Sebelum berangkat, Abdi terlebih dulu meminta untuk berhenti di depan kantin istri sang paman yang  tak jauh dari rumahnya dengan alasan mengambil sesuatu.

“Saya tidak tahu barang apa yang diambil Abdi. Lalu kami ke Kurau dan di sana kami dicegat polisi. Saya keget juga ketika dihentikan, Abdi perintahkah untuk tancap gas. Saat itu, belum tahu juga apa sebabnya, mobil saya dicegat polisi. Begitu juga dengan barang yag dibuang Abdi, saya tidak tahu . Tahunya setelah jauh Abdi bercerita bahwa dia membawa sabu,” ujar Mumul, di hadapan majelis hakim.

Berbeda dengan keterangan Abdi. Ia berdalih sabu-sabu itu milik seseorang bernama Abang Medan. Orang itu yang menyuruh Abdi untuk mengantarkan barang haram itu ke Kurau. Sementara barang yang diambil melalui anak buah Abang Medan, bernama Agus.  Kemudian, Abang Medan memberikan nomor orang yang akan menerima paket kiriman itu di Kurau.

“Satu malam sabu-sabu itu saya simpan di kantin. Boks berisikan plastik klip, timbangan digital dikasih Agus. Sedangkan, paman saya tidak tahu dengan barang itu. Saya hanya minta diantarkan ke Kurau, sekalian dia ke Banjarmasin,” kelit Abdi

Nanum, saat sidang berjalan setengah jam lebih, tiba-tiba majelis hakim menghentikan. Mereka menunda agenda sidang pemeriksaan untuk dilanjutkan pekan depan. “Alasan majelis hakim karena salah satu hakim anggota bukan timnya, ditambah keterangan terdakwa yang berbelit-belit, sehingga mengganggu jalan sidang yang lain. Jadi, pekan depan dilanjutkan lagi,” ungkap JPU Wahid SH, usai sidang narkoba itu.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.