Aneh, Tutup Jalan, Perda Kalahkan Undang-Undang

0

PENUTUPAN jalan bagi angkutan batubara dan kelapa sawit di tiga titik di ruas akses Marabahan-Margasari yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Kalimantan Selatan, menuai protes.

NAH, pemasangan portal agar truk berbadan besar itu tak bisa melintas lagi dimulai pada Kamis (26/1/2017) itu, diprotes keras Ketua Perkumpulan Masyarakat Penambang (Permata) Rakyat Kalimantan, Syamsul Daulah.

Ia mempertanyakan tindakan Tim Terpadu Pemprov Kalsel yang dibantu aparat kepolisian atas tiga lintasan akses armada truk batubara di Kabupaten Tapin dan Barito Kuala. “Jelas, kalau pun ada pelanggaran yang dilanggar hanya Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunanan. Ya, kalau ada aturan pelaksanaan hanya peraturan gubernur,” cecar Syamsul Daulah, di Banjarmasin, Selasa (31/1/2017).

Ketua LSM Gerindo Kalimantan Selatan ini membandingkan tindakan pembiaran terhadap aktivitas angkutan semen PT Conch Sout Kalimantan Cement di Kabupaten Balangan dan Tabalong. “Kalau dibandingkan jarak antara akses angkutan batubara dari Marabahan ke Marabahan atau sebaliknya, lebih pendek jika diukur jarak angkutan trailer semen Conch dari Tabalong ke Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin,” ucapnya.

Padahal, menurut dia, aktivitas itu jelas melabrak UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Aktivitas trailer semen Conch ini jelas-jelas merusak jalan, serta meresahkan masyarakat setempat. Bahkan, sangat mengancam keselamatan pengguna jalan. Bandingkan, dengan aktivitas truk batubara yang hanya melintas, karena rata-rata telah memiliki jalan khusus,” tuturnya.

Syamsul mengingatkan agar Tim Terpadu Pemprov Kalsel tak boleh melakukan pembiaran terhadap aktivitas truk trailer dengan daya angkut 60-70 ton itu, terbukti menyalahi aturan kelas jalan dan peraturan perundang-undangan terkait. “Kami menduga ini ada upaya pembiaran. Di satu sisi ingin menegakkan perda, toh di sisi lain terjadi pembiaran. Makanya, kalau mau bertindak, ya tindak seluruhnya, jangan seperti sekarang,” katanya.

Ia mendesak aparat berwenang, termasuk DPRD Kalsel mengapa tidak bertindak dengan pelanggaran yang jelas-jelas di depan mata di Kabupaten Balangan dan Tabalong. “Aktivitas angkutan truk batubara ini juga salah satu pendorong perekonomian Kalimantan Selatan. Kebanyakan itu dikelola perusahaan lokal. Ya, kalau masalah angkutan semen itu terkait masalah investasi perusahaan dari Tiongkok, tapi tetap saja aturan harus ditegakkan juga,” cetusnya.

Dari data Permata Rakyat Kalimantan, ada tiga lintasan yang menjadi akses transportasi angkutan batubara yakni satu lintasan milik PT Talenta Anugerah Pratama, serta dua akses menuju pelabuhan khusus Sungai Puting, Kabupaten Tapin. “Kalau penutupan akses jalan ini berlangsung lama, tentu angkutan batubara yang mengangkut 300-500 ribu ton per bulan ini akan terganggu. Ini jelas merugikan pengusaha lokal,” kata Syamsul.

Informasi dari beberapa aktivis LSM yang turun ke lokasi, ternyata jalan lokasi Km 101 Tapin, dan Km 71 masih buka, dan menjalankan aktivitas angkutan seperti semula. Sedangkan, jalan Km 88 dan 94, telah dipasang portal oleh Tim Terpadu Pemprov Kalsel.

Saat pemasangan portal, Kapolres Tapin AKBP Zulkifli memastikan tindakan itu merupakan upaya penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012. Tim gabungan ini yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kalsel, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel ini memasang tiga titik portal. Bahkan, Direktur Lantas Polda Kalsel, Kombes Pol E Zulpan memastikan ada petugas dari Polres Tapin yang berjaga secara berkala di dua titik portal wilayah Kabupaten Tapin dan satu titik yang dijaga Polres Batola.(jejakrekam)

Penulis : Tim jejakrekam.com

Foto     : Suara Kalimantan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.