Edarkan Zenith, Salamat Akhirnya Tak Selamat

0

AKSI perang terhadap peredaran pil zenith yang sudah meresahkan dan marak dilakoni Kepolisian Sektor (Polsek) Marabahan. Seorang pengendar pil koplo yang disalahgunakan sediaan farmasi itu, akhirnya meringkuk di sel tahanan polisi.

OPERASI cipta kondisi yang langsung dipimpin Kapolsek Marabahan, Ipda HM Sukarja didampingi Kepala Unit Intelkam, Ipda Joko S langsung menggerebek kediaman Salamat Rizqi Salamat di Jalan Veteran, Gang Noor Hidayah RT 21 RW 02, Kota Marabahan, pada Jumat (27/1/2017), pukul 14.00 Wita.

“Operasi penangkapan ini setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar pil zenith yang pengedarannya harus mendapat izin,” ujar Kapolsek Marabahan, Ipda HM Sukarjan.

Dari tangan Salamat Rizqi Budiman bin Bahtar Aini alias Lubun (22 tahun), ditemukan 30 butir pil zenith/carnophen, sebungkus rokok Red Bold, serta sebungkus rokok merek Red Mild dan dua lembar bungkus zenith, serta uang tunai hasil transkasi mencapai Rp 420 ribu. “Tersangka langsung amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Sukarjan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Salamat Rizqi Budiman dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Akhirnya, Salamat yang tak selamat ini diancam 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar, karena disangkakan telah sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.(jejakrekam)

Sumber : TribrataNews.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.