Otmil III-15 Banjarmasin Musnahkan Sabu 2 Pecatan TNI

0

OUDITORAT Militer (Otmil) III – 15 Banjarmasin, memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak hampir 90 gram, Jumat (22/12/2017) siang. Sabu yang dimusnahkan ini, barang bukti tindak kejahatan dua oknum TNI yang sudah dijatuhi sanksi pemecatan.

YAKNI,  Taviv Fahrudin yang sempat bertugas di Kodim 1014 Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan pangkat terakhir Pelda. Dari Taviv yang sudah dipecat dan dijatuhi sanksi pidana enam tahun penjara ini, dimusnahkan sabu sebanyak 87 gram lebih.

Sedangkan oknum berikutnya, Wisnu Arifin berpangkat terakhir sersan dua (serda) yang sempat bertugas di Kodim 1012 Buntok, Kalimantan Tengah, dengan barang bukti dua gram sabu. Selain dipecat, Wisnu Arifin juga dijatuhi sanksi pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Khusus (Sus) Riswandono, usai pemusnahan mengatakan, pihaknya tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota TNI yang terlibat narkoba. Menurutnya, meski hanya sebagai pemakai, anggota yang terlibat narkoba bisa dijatuhi sanksi pidana.

“Sesuai perintah panglima, kita tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba. Tidak ada rehabilitasi. Terbukti terlibat, pecat,” kata Riswandono.

Dia mengungkapkan Otmil III – 15 Banjarmasin yang membawahi dua provinsi, yakni Kalsel dan Kalteng, selama 2017 sudah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota TNI. Terdiri dari, empat orang terlibat narkoba dan satu terlibat kasus asusila.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama air yang dicampur deterjen. Usai diblender, sisa air bercampur sabu tersebut, lantas dibuang ke toilet. Pemusnahan disaksikan Ketua BNNK Kota Banjarmasin, AKBP Ilyas dan perwakilan dari BNNP Kalsel.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi GS

Foto     : Deden

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.