Dari Tetesan Darah, Polisi Dalami Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Kamawen

0

POLRES Barito Utara terus melakukan pendalaman terkait tewasnya seorang warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, atas nama Rito Riadi yang tewas tergantung, beberapa bulan lalu.

DARI penelusuran pihak kepolisian, makin menguat bahwa mayat ini telah dibunuh secara berencana oleh lima orang tersangka yang sudah diringkus aparat.

Asumsi ini menguat setelah polisi mengumpulkan serpihan-serpihan informasi yang diperoleh polisi dari para saksi.

AM, seorang saksi yang pertama kali menemukan mayat Rito yang tergantung, mengatakan kepada polisi bahwa ia tak pernah mencium bau busuk.

“Padahal rumah korban dengan rumah saksi AM, tidak begitu jauh dan selama ini korban dengan saksi AM dikenal sangat akrab. Sering datang ke rumah korban. Sehingga sangat tidak mungkin apabila saksi AM baru mengetahui korban sudah dalam keadaan busuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Barut, AKP M Tommy Palayukan, Senin (7/12/2020).

Didapat juga informasi dari warga, bahwa di belakang rumah korban, ditemukan tetesan darah di dinding WC umum dan pipa septic tank.

Dengan adanya temuan itu, kata Tommy, maka pada tanggal 4 November 2020 dilakukan pemeriksaan autopsi oleh selaku dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Palangkaraya.

Dari hasil itu, disimpulkan bahwa pada pemeriksaan tulang belulang ditemukan tanda kekerasan pada kulit kepala dan tulang kepala, serta tulang dada berupa resapan darah pada lokasi tersebut. Kematian mengarah pada kekerasan benda tumpul.

BACA JUGA: Eks Kades Kamawen Diduga Otak Pembunuhan Rito, 5 Tersangka Diringkus Di Tiga Tempat Berbeda

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Polsek Montallat dan Sat Reskrim Polres Barut untuk mengungkap perkara perkara penemuan mayat gantung diri tersebut.

Kemudian pada hari Kamis, tanggal 05 November 2020 di Desa Kamawen, Rt.01, Kecamatan Montallat, dilakukan pembongkaran makan jenazah korban untuk selanjutnya dilakukan Visum Et Refertum di RS dr. Doris Silvanus Palangka Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, didapat informasi bahwa korban telah dibunuh oleh 5 orang yaitu IS, WR, AJ, BT dan AM.

Adapun barang bukti kayu bulat dengan panjang sekitar 76 cm warna merah putih, senter warna hitam dengan tali warna hitam bertuliskan ‘aoki’.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah, Pasal 340 Jo. 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama dua puluh tahun,” demikian Tommy Palayukan menerangkan. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.