Dikunjungi Tim PKDN, Kajati Kalsel Sampaikan Peran dan Tanggung Jawab Korps Adhyaksa di Tahapan Pemilu

0

MENGUSUNG tema “Strategi Kamtibmas dalam Pesta Demokrasi 2024 Menuju Indonesia Emas” Tim Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Polri Dikreg ke-33 Tahun Anggaran (TA) 2024, melakukan kunjungan ke Kejati Kalsel, Senin (22 /4/2024).

ROMBONGAN diterima pejabat Kejati yang dipimpin Kajati Kalsel Dr Mukri, didampingi para Asisten.

Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, dalam siaran pers, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel menyampaikan paparan mengenai peran dari Kejati Kalsel dalam pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Adapun Peran dan tanggung jawab Kejati Kalsel dalam proses setiap tahapan Pemilu 2024 adalah pengawasan.

BACA : PKDN Sespimti Polri 2024 Kunjungi DPRD Kalsel

“Melalui bidang intelijen melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan Pemilu dan Pilkada untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, yaitu dengan mengoptimalkan Tim Pengawasan Money Politic dan Netralitas ASN dengan Bawaslu dan Mengoptimalkan input data ,” paparnya.

Sementara untuk penegakan hukum, papar Yuni Priyono, jika ditemukan adanya pelanggaran, kejaksaan akan bertindak untuk menegakkan hukum dan memastikan proses pemilu tetap berlangsung adil, mulai dari penerimaan temuan atau laporan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam bidang kerjasama, sambung Yuni Priyono, pihaknya tergabung dalam Sentra Gakkumdu berkolaborasi dengan Polda Kalsel dan Bawaslu, bertugas menangani pelanggaran pemilu yang terjadi selama tahapan pemilu, serta Kejaksaan bertanggungjawab dalam menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara.

BACA JUGA :  Peserta Sespim Lemdiklat Polri Diingatkan Untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas Dan Kreatif

Sementara terkait pencegahan, untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan melalui bidang Intelijen maupun Sentra Gakkumdu memberikan kesadaran hukum kepada Masyarakat terkait Tindak Pidana Pemilu pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan pemilu serentak.

”Dalam pelaksanaan dilaksanakan Kunjungan Tim PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-33 Tahun Anggaran 2024 berjalan aman, tertib dan lancar,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.