Terlambat Serahkan APK, Bawaslu Ancam Tertibkan Muat Citra Diri

0

GARA-gara terlambat menyerahkan mendesain materi berimbas pada proses pencetakan, KPU Kalimantan Selatan baru pada Senin (19/11/2018), menyerahkan alat peraga kampanye kepada peserta Pemilu 2019, terdiri dari tim sukses capres-cawapres, calon anggota DPRD provinsi dan calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

KOMISIONER KPU Kalsel, Hatmiati Mas’ud mengakui terlambatnya penyerahan desain dan materi dari masing-masing peserta pemilu, membuat proses pencetakan APK yang harusnya sudah dibagi menjadi terlambat.

“Memang, proses pencetakan bisa memakan waktu. Apalagi, banyaknya jumlah peserta pemilu yang harus dibuatkan APK. Ya, baru sekarang kita bisa serahkan,” ucap Hatmiati kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (19/11/2018).

Mantan komisioner KPU Hulu Sungai Utara (HSU) ini mengingatkan untuk jatah pada setiap peserta pemilu ini telah mengacu pada peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Proses Kampanye dalam Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif (DPRD dan DPD) dibatasi.

“KPU membatasi jenis, jumlah, dan materi dalam APK dan juga metode pembuatan serta penyebaran bahan kampanye. Materi dan desain APK paling sedikit hanya memuat visi, misi, dan program,” ungkapnya.

Komisioner perempuan yang membidang sumber daya manusia (SDM) di KPU Kalsel mengungkapkan para peserta pemilu boleh melakukan penambahan dari jumlah APK yang telah difasilitasi oleh KPU dengan jumlah yang telah ditentukan.

“Bagi parpol, calon anggota DPD dan tim kampanye capres hanya diperbolehkan menambah lima baliho dan sepuluh spanduk setiap desa/kelurahan. Jadi, setiap tidak boleh menambah lagi atau tidak,” ujar Hatmiati.

Dosen STKIP PGRI Banjarmasin ini mengatakan  mengenai desain maupun materi tambahan tak akan dipermasalahkan, selama hal itu tidak melanggar peraturan KPU yang sudah disampaikan. “Dalam artian, nama dari partai bersangkutan atau peserta pemilu dan mengandung visi misi, atau mereka dalam bentuk lain, tetapi tidak bertentangan,” paparnya.

Masih menurut dia, KPU telah melakukan rapat berkali-kali dengan peserta pemilu terkait penempatan pemasangan APK yang dilakukan berdasarkan kesepakatan.

“Tetapi tetap mengacu kepada peraturan pemerintah daerah. Di mana tempat-tempat yang tidak diizinkan untuk dipasangi APK,” ujarnya.

BACA : Simbolik, KPU Banjarmasin Serahkan APK ke Tim Capres-Cawapres

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk menghitung jumlah APK dari setiap desa yang dipasang oleh peserta pemilu.

Namun, beber dia, selama tambahan itu hanya sebanyak lima APK di tiap desa, Bawaslu akan mengizinkan atau membiarkannya. “Andaikata melebihi dari lima, maka pihaknya akan mengkoordinasikan kepada peserta pemilu untuk menurunkannya,” tegasnya.

BACA JUGA : Banyak Baliho Melanggar Aturan, Bawaslu Malah Bingung Mau Menindak

Mantan Direktur LK3 Banjarmasin mengatakan APK yang melebihi ketentuan akan diturunkan serta dikoordinasikan dengan peserta pemilu. “Selama ini, kami menemukan adanya pelanggaran. Baik itu dari jumlah APK maupun mencantumkan citra diri, yakni memasang nomor urut dan lambang partai,” pungkas Erna

Perlu diketahui, untuk pelaksanaan di tingkat Provinsi, KPU Kalsel memfasilitasi APK jenis Baliho dengan rincian maksimal 16 buah untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk partai politik sebanyak 11 buah. Terakhir, untuk setiap calon anggota DPD, maksimal lima buah.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.