Terbukti Gelembungkan Suara, Ini Hasil Sidang Putusan Bawaslu Banjar untuk Caleg Nasdem

0

SEMPAT tertunda 2 kali, akhirnya Bawaslu Banjar menyampaikan putusan sengketa internal caleg Nasdem melalui sidang putusan.

KOMISIONER Bawaslu Banjar, Ramliannor mengatakan pihaknya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada semua terlapor.

”Amar putusannya menyatakan, laporan terlapor terbukti secara dan meyakinkan, bahwa terjadi pelanggaran. Laporan yang disampaikan terbukti di persidangan,” jelas Ramliannoor, Rabu, (3/4/2024).

BACA : Sidang Putusan Bawaslu Banjar Terkait Dugaan Penggelembungan Suara 2 Kali Tertunda, Ada Apa?

Ramliannoor juga menyerahkan bunyi dari amar putusan dari sidang Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai berikut :

  1. menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu.
  2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
  3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banjar atau PPK Kecamatan Sungai Tabuk untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Kami di Bawaslu sudah memutuskan dan selanjutnya KPU Kabupaten Banjar yang menindaklanjuti putusan sidang ini,” tegas Ramliannoor.

Berdasarkan fakta persidangan telah terjadi penggelembungan suara di TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk. Terbukti di persidangan berdasarkan C1 asli di tulis perolehan suara caleg nomor urut 2 Hj Sri Muliana sebanyak 2 suara, caleg nomor urut 6, Maskur mendapat 3 suara, dan M. Norhosain yang berada di nomor urut 7 mendapat 3 suara dan total menjadi 8 suara.

BACA JUGA : Misteri Tanda Bintang, Benarkah Calon Komisioner Bawaslu Di Kalsel Ada Orang Titipan?

Namun perolehan suara tersebut berubah di PPK Kecamatan Sungai Tabuk dengan C1 yang sudah ditipe-x, yakni untuk nomor urut 7 menggelembung menjadi 18 suara. Hanya saja di C1 yang sudah ditipe-x total perolehan suara tetap 8, padahal harusnya kalau memang benar totalnya menjadi 23 suara.

Masih di fakta persidangan Bawaslu Banjar, para terlapor menegaskan, bahwa apa yang mereka sampaikan sesuai dengan pengakuan dan keterangan yang terlampir. Didalam keterangan terlampir tentang perolehan suara para caleg Nasdem tersebut sesuai C1 yang asli dari TPS 32 Sungai Lulut yang tidak ditipe-x.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.