Terbukti Korupsi Jembatan Mandastana, Direktur PT CBA Dihukum 4,5 Tahun Penjara

0

DIREKTUR Utama PT Citra Bakumpai Abadi, H Rusman Adji divonis bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Mandastana yang roboh pada 17 Agustus 2017 lalu. Bos kontraktor ini dihukum 4 tahun 6 bulan penjara subsider Rp 250 juta atau diganti dengan hukuman kurungan empat bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/6/2019).

TAK hanya hukuman badan, majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati didampingi dua hakim anggota, Nuryana dan Fauzi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 16.310.000.000 atau Rp 16,3 miliar subsider setahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa H Rusman Adji ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Deni Niswansyah. Jaksa meminta majelis hakim menghukumnya dengan enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, plus uang pengganti Rp 16 miliar atau dua tahun penjara.

BACA : Terbelit Ambruknya Jembatan Mandastana, Dua Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Rusman Adji dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan berdasar fakta persidangan dan alat bukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Yudi Ismani yang merupakan konsultan pengawas proyek Jembatan Mandastana, divonis majelis hakim bersalah dan dihukum empat tahun penjara enam bulan atau 4,5 tahun denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

BACA JUGA : Tim Ahli Penilai Simpulkan Jembatan Mandastana Gagal

Ketukan palu majelis hakim ini juga lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa Kejari Marabahan (Barito Kuala) yang meminta dipenjara selama lima tahun subsider Rp 200 juta atau diganti tiga bulan kurungan.

Fakta yang jadi rujukan majelis hakim dalam mengambil putusan adalah keterangan 26 saksi yang dihadirkan di persidangan. Faktanya, terdapat panjang tiang pancang yang kurang sebagai pondasi jembatan.

BACA LAGI : Siapa di Balik Ambruknya Jembatan Mandastana?

Akibatnya, berdasar perhitungan dari BPKP Perwakilan Kalsel menghitung kerugian negara akibat proyek Jembatan Mandastana yang ambruk senilai Rp16.353.444.800. Sedangkan, unsure kerugian negara dari pengawasan Rp 43. 408.582,-.

Proyek jembatan Masdastana yang ambruk saat detik-detik proklamasi 17 Agustus 2017 ini dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK) APBN-Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 17 miliar lebih.(jejakrekam)

Penulis Balsyi/Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.