Alasan Masih Pengobatan, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Tak Bisa Dihadirkan

0

KEPALA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Asep Syarifuddin tak bisa dihadirkan dalam sidang mengorek keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (21/3/2019). Asep Syarifuddin yang merupakan korban penyiraman air keras saat menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel ini dikabarkan masih menjalani masa pengobatan.

HAL ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono. Padahal, sedianya kehadiran Asep Syarifuddin ingin dikonfrontir majelis hakim terhadap tiga terdakwa, yakni Rahmadi Kusuma, oknum polisi, Wahyudin Noor dan Kartika Kusuma yang didakwa turut serta dalam aksi penyiraman air keras yang menimpa di Café Capung, Jalan S Parman, Banjarmasin pada Selasa (20/11/2019) malam.

“Kami sudah berupaya untuk melakukan upaya pemanggilan saksi korban Asep Syarifuddin, hingga teman rekan saksi korban untuk hadir di persidangan hingga Rabu (27/3/2019),” ucap JPU Fahrin Amrullah.

BACA : Tiga Kali Jalani Operasi, Kadivpas Sudah Berikan Keterangan ke Polisi

Hanya saja, Asep Syarifuddin yang kini menjabat Kepala Kanwil Kemenkumham NTT tak bisa hadir karena masih dalam masa pengobatan luka bakar yang dideritanya akibat penyiraman air keras oleh pelaku utama yang kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

“Kalau bisa kesaksian saksi korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian bisa dibacakan di persidangan,” kata jaksa Fahrin Amrullah.

BACA JUGA : Tiga Terdakwa Penyiraman Air Keras Kadivpas Kemenkumham Kalsel Diadili

Namun, hal itu ditolak majelis hakim. Hakim ketua Eddy Cahyono berpendapat kehadiran saksi korban langsung di persidangan sangat penting, karena sangat erat hubungannya dengan status tiga terdakwa yang dihadirkan.

“Makanya, pada sidang berikutnya harus bisa dihadirkan. Jika pun tak bisa hadir, harus ada surat keterangan resmi dari dokter yang menangani saksi korban,” ucap hakim ketua Eddy Cahyono.

BACA LAGI : Asep Promosi Jabat Kepala Kanwil Kemenkumham NTT

Desakan serupa juga dilontarkan penasihat hukum terdakwa Rahmadi Kusuma, Sugeng Ariwibowo yang meminta agar saksi korban Asep Syarifuddin dihadirkan, karena keterangannya di atas sumpah sangat penting untuk mengetahui siapa pelaku utama penyiraman air keras yang dialaminya.

Karena tak bisa menghadirkan Asep Syarifuddin, majelis hakim pun memberi waktu kepada JPU Fahrin Amrullah untuk menghadirkan Asep Syarifuddin pada sidang lanjutan pada Kamis (4/4/2019) mendatang.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.