Tiga Terdakwa Penyiraman Air Keras Kadivpas Kemenkumham Kalsel Diadili

0

TIGA terdakwa kasus penyiraman air keras yang dialami Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifuddin akhirnya diadili di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (20/2/2019).

DENGAN mengenakan rompi tahanan warna orange, tiga terdakwa yakni Rahmadi Kusuma, oknum anggota Polsek Banjarmasin Barat, bersama dua terdakwa lainnya Wahyudin Noor dan Kartika Kusuma, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah dari Kejati Kalsel mendakwa ketiga terdakwa, Rahmadi Kusuma, Wahyudin Noor dan Kartika Kusuma bersama-sama aksi penyiraman air keras kepada korban, Asep Syarifuddin di parkir Café Capung di Jalan Pulau Laut, Selasa (20/11/2018) malam.

BACA :  Terungkap! Ada 4 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Kadivpas Kemenkumham

Untuk perkara tiga terdakwa kasus penyiraman air keras ini displit dalam tiga berkas.  Menariknya, dalam perkara ini, para terdakwa pun didampingi tim pengacara dikoordinator eks polisi, Sugeng Aribowo dari Kantor Advokat Trusted and Reassure Law Firm.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Eddy Cahyono, JPU Fahrin Amrullah memasang pasal berlapis untuk membuktikan tindak pidana penganiayaan terencana yang dilakukan ketiga terdakwa itu.

BACA JUGA :  Air Keras yang Disiram ke Kadivpas Kemenkumham Kalsel Mengandung Asam Sulfat

Jaksa Fahrin Amrullah berpendapat ketiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 335 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Atas perbuatan ketiga terdakwa ini, jaksa Fahrin Amrullah mengemukan korban Asep Syarifuddin akhirnya mengalami luka bakar akibat disiram air keras di beberapa bagian tubuh, terutama wajah dan leher.

BACA LAGI :  Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Disiram Air Keras

Saat kejadian, korban Asep Syarifuddin mengira awalnya pelaku adalah seorang tukang parkir, ternyata tiba-tiba menyiramkan air keras berdasar hasil uji laboratorium. Korban Asep Syarifuddin pun akhirnya dirawat di Rumah Sakit Suaka Insan untuk menjalani perawatan intensif atas luka yang dialami akibat siraman air keras.

Usai mendengar surat dakwaan, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu kemudian memutuskan agenda sidang lanjutkan pada Kamis (28/2/2018) untuk pemeriksaan saksi-saksi.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.