Pelarangan APK Terpasang di Jalan Achmad Yani Disoal Sofwat Hadi

0

PENCOPOTAN baliho calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di sepanjang pagar pembatas wilayah Bandara Syamsudin Noor dengan Jalan Achmad Yani Km 24 hingga 28 dilakukan Bawaslu Banjarbaru, terus berpolemik.

KALI ini protes disuarakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI HM Sofwat Hadi yang meminta agar jajaran Bawaslu Kalsel dan jaringannya di daerah bersikap adil dan fair.

“Jika Jalan Achmad Yani dikatakan kawasan terlarang karena merupakan jalan protokol di Kalsel, maka itu memicu multitafsir. Padahal, yang dimaksud jalan besar itu jika berdiri perkantoran pejabat yang memiliki hak protokoler sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Sofwat Hadi kepada jejakrekam.com, Selasa (13/3/2019).

BACA : Fazlur Rahman : Kok APK 01 yang Ditertibkan, Milik 02 Masih Berdiri

Mantan Ketua Fraksi TNI/Polri DPRD Kalsel ini mengatakan jika suatu kawasan jalan terlarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK), maka lembaga pengawas pemilu itu harus bersikap adil dan tidak diskrimatif dalam proses penindakan.

“Faktanya, di sepanjang jalan besar itu justru berdiri baliho bando yang memuat iklan berisi kampanye dilakukan caleg atau parpol tertentu dengan mengontrak perusahaan advertising. Ukurannya jauh dari yang diatur dalam Peratuan KPU, ada 4×6 meter hingga 5×10 meter. Nah, itu juga harus dicopot, jika kawasan sepanjang Jalan Achmad Yani dilarang,” tegas Sofwat Hadi.

BACA JUGA : Bawaslu Banjarbaru Sebut APK 01 di Pagar Bandara Dipasang TKD Kalsel

Calon senator di Pemilu 2019 ini juga menyoal kehadiran Surat Keputusan (SK) KPU Banjarbaru bernomor 39/HK.031-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2018 menegaskan larangan bagi APK untuk dipasang oleh peserta pemilu.

“Saya menilai SK ini setengah hati. Faktanya, masih banyak baliho di sepanjang Jalan Achmad Yani yang masuk kawasan Banjarbaru terpasang. Jika mau adil, maka Bawaslu harus mencopot seluruhnya, jadi tidak ada kesan keberpihakan,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.