Tapin Berbenah agar Masuk Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik

0

MEMASUKI masa persiapan survei kepatuhan pelayanan publik 2019, Ombudsman sudah menyampaikan hasil survei kepatuhan pelayanan publik 2018 kepada beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

MASIH ada dua kabupaten yang belum disampaikan, karena kabupaten tersebut baru akan dilibatkan dalam survei pada tahun 2019 ini, yaitu Balangan dan Tanah Bumbu. Diharapkan kedua kabupaten tersebut dapat memenuhi ketentuan UU Pelayanan Publik, bahwa seluruh kantor pemberi layanan, secara kasat mata sudah standar dalam memberikan pelayanan.

Kabupaten yang sudah disurvei tahun 2017 dan 2018, namun masih belum hijau, masih ada kesempatan di tahun 2019 untuk memperbaiki.

Ombudsman membuka diri untuk berkonsultasi, agar seluruh SKPD pemberi pelayanan publik, standar dalam memberikan pelayanan. kabupaten yang sudah disurvei namun masih kuning tersebut, antara lain Tapin, HSU, Tabalong, dan Batola.

Kabupaten Tapin mendatangi kantor Ombudsman untuk berkonsultasi, karena secara kumulatif nilainya masih kuning, akibat adanya SKPD yang nilainya merah.

BACA : Lima Daerah Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2018

Bupati Tapin memerintahkan kepada SKPD yang nilainya merah, berkonsultasi kepada Ombudsman, untuk mengetahui perbaikan apa saja yang harus dilakukan. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, mendatangi kantor Ombudsman untuk berkonsultasi. Mereka berkomitmen melakukan perbaikan dan menyatakan Disnaker Tapin siap berbenah agar Tapin masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik 2019.

Ombudsman menyampaikan sejumlah saran, terutama menyangsut pelimpahan kewenangan, agar semua urusan perizinan diserahkan saja ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu), sehingga pelayanan yang diberikan semakin tersentral pada satu pintu, dan akan memudahkan masyarakat.

Sementara untuk SKPD yang masih terdapat pengurusan izin layanan, agar mematuhi UU Pelayanan Publik, kalau tidak patuh maka nilainya akan tetap merah.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.