Jamin Layanan Hukum bagi Masyarakat, Biro Hukum Setdaprov Kalsel Gelar Sosialisasi  

0

BIRO Hukum Setdaprov Kalsel mengelar sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Selasa (6/11/2018).

ACARA yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Paringin ini mendatangkan narasumber sosialisasi dari anggota DPRD Provinsi Kalsel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, akademisi ULM dan pihaknya terkait lainnya.

Ketua panitia pelaksana sosialisasi sekaligus kepala sub bagian perlindungan hukum Sugeng AS mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan mengenalkan perda provinsi Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Selain itu, kata Sugeng, sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

“Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui persamaan hak atas keadilan yang merata,” bebernya.

Selain itu, menurut dia, para peserta sosialiasi mendapatkan materi tentang peran pemerintah sebagaimana diatur dalam perda provinsi Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum melalui pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

Selain itu, peserta diberikan materi terkait peran Kanwilkum dan HAM dalam implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam keperluan hukum, mewujudkan kesadaran hukum dan membangun masyarakat cerdas hukum serta peranan pemerintah daerah dalam pemberian bantuan hukum untuk rakyat miskin.

Sedangkan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Muhammad Hifni Effendi yang mewakili Bupati Balangan menyampaikan, ucapan terima kasih atas digelarnya sosialisasi ini.

Terlebih menurut Hifnie, keberadaan perda provinsi Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini sangat penting, karena bukan hanya bentuk pelayanan kepada masyarakat tapi juga keberadaannya sebagai jaminan kepastian dan kesetaraan hukum bagi masyarakat.

“Simak baik-baik sosialisasi ini dan semoga apa yang diterima dalam kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya bagi masyarakat Balangan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.