Tindakan Arogansi Hery Sasmita Sudah Didengar Kemenpan RB, BKD Kalsel Diminta Menindaklanjuti

0

TINDAKAN yang dilakukan oleh Kabag Humas dan Protokol Setdakab Batola, Hery Sasmita terhadap H Zainuri ternyata juga dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

PENGADUAN masyarakat Kalsel ini, disampaikan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Lapor – SP4N) milik Kemenpan RB.

Pengaduan masyarakat itu, diterima dan ditindaklanjuti oleh admin layanan. Sebab, pelaporan yang dimuat menyertakan beberapa bukti pendukung. Mengenai hal itu, dibenarkan Kasubbid Pelaksanaan dan monitoring SP4N Kemenpan RB, Rosyikin, Kamis, di sela Bimbingan Teknis Pengelolaan Opini Publik LAPOR! di Hotel Treepark.

“Yang dilaporkan masyarakat ke sistem kami terkait arogansi ASN. Hal ini sudah kami tindaklanjuti dengan mendisposisi ke Badan Kepegawaian Daerah provinsi. BKD yang berwenang untuk memverifikasi aduan tersebut,” urainya.

Laporan tindakan Hery Sastima merupakan salah satu peranan masyarakat untuk mengawasi kinerja ASN. Menurut Rosyikin, dari Kalsel sudah banyak aduan tentang kinerja ASN melalui sistem yang dimiliki. Dari 14 pemerintah daerah (pemda) di Kalsel, sudah ada 8 pemda yang terhubung dengan sistem Lapor nasional.

“Sistem pelaporan yang kami jalankan bukan hanya melalui kanal website saja. Tapi juga bisa melakui pesan singkat (SMS) atau media sosial lainnya. Laporan yang kami terima banyak terkait infrastruktur, BPJS keaehatan, dan pendidikan. Proses laporan itu akan masuk ke kami melalui SMS ke 1708,  atau kanal  lapor.go.id, dan bisa juga lewat android melalui media sosial,” bebernya.

Dari setiap laporan akan masuk ke admin di pusat. Kecuali, pemda yang memiliki kana sendiri seperti Pemprov Kalsel dengan format yang diketik laporpaman langsung masuk ke admin daerah. Standar operasional laporan tersebut diproses admid maksimak 3 hari.

“Setiap laporan yang masuk diteruskan admin kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Admin akan memonitor penyelesaian aduan tersebut. Tentu setiap aduan harus disertakan bukti,” ungkapnya.

Sementara, Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris Makkie menambahkan, aplikasi LAPOR! yang juga dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel ini memfasilitasi masyarakat untuk ikut berperan dalam memaksimalkan pelayanan publik pada pemerintah daerah. Sehingga, bagi para aparat pemerintah juga memiliki standar pelayanan yang memuaskan masyarakat.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan LAPOR! ini, dan para Aparatur Pemerintahan juga dapat bekerja sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan yang maksimal ke masyarakat,” ucap Abdul Haris mewakili Gubernur Kalsel.(jejarekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.