Bejat, Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan, MZ Diancam 15 Tahun Penjara

0

MALANG nian nasib PR (14 tahun). Dia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya berinisial MZ (44 tahun). Hingga akhirnya, korban pun hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada 14 Mei 2018 lalu. Begitu orangtua korban melapor ke Polsek Berangas, Kabupaten Barito Kuala (Batola), pelaku pun langsung ditangkap.

KAPOLRES Barito Kuala AKBP Mugi Sekar Jaya mengungkapkan terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini, setelah istri pelaku melapor ke Polsek Berangas.

“Istri pelaku melapor bahwa suaminya telah menghamili anaknya. Dari laporan ini, kami menangkap pelaku di Desa Beringin, Kecamatan Alalak. Usai dikorek keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap AKBP Mugi Sekar Jaya kepada wartawan di Marabahan, Senin (16/7/2018).

Mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) ini mengungkapkan dari pengakuan tersangka, MZ telah melakukan hubungan suami istri dengan anak tirinya sejak Mei 2017 di rumahnya. “Untuk memuluskan aksinya, tersangka ini mengancam akan membunuh korban. Terutama, menceritakan kejadian yang telah menimpanya, baik kepada ibu kandung maupun orang lain,” tutur perwira menengah Polda Kalsel ini.

Untuk menjerat pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kapolres Batola mengatakan tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Perbuatan tersangka ini karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara,” kata Mugi Sekar Jaya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.