Jalani Sidang Perdana, Bripka Suparmin Gunakan Tongkat untuk Berjalan

0

MASIH ingat dengan okum Polsek Banjarmasin Tengah, Bripka Suparmin yang beberapa waktu lalu membawa kabur seorang tahanan narkoba bernama Ilham Sari.

YA kini kasus tersebut telah bergulir ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Melalui sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang dipimpin Hj Nurul Hidayah, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan  Jaksa Penuntut Umum, M Aswadi Noor.

Dengan pengawalan yang cukup ketat, terdakwa mengunakan tongkat saat masuk ke ruang sidang. Tidak hanya itu, anak dan istri tersangka pun juga hadir dalam sidang perdana ini. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum M Awadi Noor menjerat  terdakwa dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP karena pemalsuan surat dengan ancaman 7 tahun penjara. Sidang ini sendiri, akan dilanjutkan pada pekan depan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat karena oknum ini melarikan tahanan narkoba sebab di iming-imingi imbalan yang cukup besar. Bermodalkan tandatangan palsu dan cap Kejaksaan Negeri Banjarmasin Suparmin membawa Ilham Sari dengan dalih hendak dilimpahkan ke kejaksaan. Namun pelarian tersangka berhasil di endus aparat kepolisian. Yang bersangkutan ditangkap saat berada di Palangkaraya pada sebuah pusat perbelanjaan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.