Serahkan Berkas Kesimpulan, Kubu Gubernur-Sebuku Group Saling Klaim Bakal Memenangkan Perkara

0

PENYERAHAN berkas kesimpulan sidang gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan terkait tiga SK pencabutan IUP -OP  milik PT Sebuku Group (Silo) berlangsung singkat dan kurang dari satu jam di PTUN Banjarmasin, Kamis (31/5/2018).

SIDANG gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait Surat Keputusan (SK) SK Gubernur Kalimantan Selatan seperti tertuang pada SK  Nomor 503/119/DPMPTSP/2018,  SK Gubernur Kalsel nomor 503/120/DPMPTSP/2018, dan SK Gubernur Kalsel Nomor 503/121/DPMPTSP/2018, tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tiga perusahaan tambang milik PT Sebuku Group (Silo) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, kini telah memasuki tahap kesimpulan.

Majelis hakim PTUN Banjarmasin yang menyidangkan tiga perkara itu telah selesai menerima penyerahan berkas kesimpulan gugatan tiga perusahaan tambang terhadap Gubernur Kalimantan Selatan. Ketiga perusahaan yang menggugat tersebut, yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT. Sebuku Tanjung Coal. Ketiga ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin mengundang dan mengingatkan kembali kepada kuasa hukum tergugat dan penggugat tentang agenda sidang berikutnya,yakni putusan pada Kamis (7/6/2018).

Seusai penyerahan berkas kesimpulan ini kuasa hukum tergugat dan penggugat menyampaikan sejumlah alasan dan fakta hukum yang membuat mereka optimistis memenangkan perkara itu. Yusuf Pramono, kuasa hukum PT Sebuku Group kepada awak media mengatakan, setelah melewati sidang sekitar tiga bulan, akhirnya sampai pada kesimpulan.

“Berkas kesimpulan ini merupakan rangkuman dari fakta-fakta dan bukti-bukti perjalanan sidang yang kita jalani. Dari situ, kami punya penilaian sendiri dari persidangan yang telah kita jalani,” ucap Yusuf Pramono.

Pada kesempatan itu, Gugum Ridha Putra yang juga kuasa hukum Sebuku Group menyatakan optimisme pihaknya memenangkan gugatan di PTUN Banjarmasin. Namun, ia juga mengakui adalah hakim yang mempunyai domain dalam memutuskan perkara. Sedangkan, berkas kesimpulan yang pihaknya ajukan ke majelis hakim PTUN Banjarmasin merupakan intisari dari gugatan selama berjalan di persidangan.

Secara terpisah, Andi M Asrun kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi tergugat menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang mendukung SK pencabutan izin usaha pertambangan  operasi produksi (IUP-OP). Untuk itu, menurut Andi M Asrun, pihaknya optimistis bisa memenangkan perkara yang sudah berlangsung tiga bulan ini di PTUN Banjarmasin.

Sebelumnya, di luar sidang aksi unjukrasa kembali digelar dari sekelompok warga yang mengatasnamakan Save Pulau Laut dan tolak tambang. Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk dukungan atas pencabutan izin yang telah dikeluarkan Gubernur Kalimantan Selatan. Namun di sekitar dan dalam  PTUN Banjarmasin juga ada puluhan orang yang mendukung tambang di Pulau Laut. Hal ini bisa terlihat dari kaos yang mereka pakai dengan tulisan Tolak Diskriminasi.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.