Kebijakan Dirjen Haji Dituding LSM-OKP Kalsel Rugikan Calon Haji Lansia

0

KEBIJAKAN penyelenggara calon jamaah haji lanjut usia (lansia) sejak 2015-2017 di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan dinilai gagal paham, karena arti lansia justru mengacu pada umur porsi bukan pada umur manusia.  Surat protes ini dilayangkan Forum Lintas OKP-LSM Kalimantan Selatan kepada Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta.

KOORDINATOR Forum Lintas OKP-LSM Kalsel, Syamsul Daulah kepada jejakrekam.com, Kamis (31/5/2018) mengungkapkan keberadaan Keputusan Dirjen Haji Nomor 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler 2017 dan Keputusan Dirjen Hai Nomor 148 Tahun 2018 untuk pembayaran BPIH reguler 2018, justru mencantumkan tidak ada prioritas bagi CJH lansia.

“Usulan keberangkatan justru mengacu pada umur porsi, bukan umur manusia lanjut usia. Sisa kouta haji reguler justru diberikan kepada yang gagal setor biaya haji, sedangkan prioritas ketiga adalah lansia,” ucap Syamsul Daulah.

Menurut dia, hal itu akan mengakibatkan multitafsir dan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, transaksidan merugikan para lansia yang berusai 80-100 tahun yang belum diberangkatkan haji, sehingga akan melanggar Pasal 421 KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Untuk itu, Syamsul dan para ketua dan koordinator OKP dan LSM se-Kalsel pun mendesak Kemenag agar memberangkatkan segera lansia yang berusia 75 tahun pada waktu mendaftar sebelum tahun 2015, dan memprioritaskan usia 80-100 tahun.

“Kami minta agar penyelenggara tidak memasukkan daftar lansia bagi mereka yang mendaftar sebelum Januari 2015 belum berusia 75 tahun atau diutamakan umur manusia, bukan umur porsi. Bagi calon haji lansia dapat kuota 10 persen dari kuota haji reguler bukan diberikan sisa kuota haji reguler,” cetus Syamsul Daulah.

Ia  juga mendesak agar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menindak tegas penyelenggara haji di daerah atau Kanwil Kemenag yang menyalahgunakan wewenang. Berdasar analisis data OKP-LSM se-Kalsel, pemberangkatan haji reguler tahun 2017 di Kalsel waktu sebelum Januari 2015, tercatat ada 57 orang berumur 68-74 tahun dan 3 orang berumur 78 tahun.

“Nah, ketika pemberangkatan haji tahun 2017, usia mereka sudah 75-77 tahun. Selengkapnya adalah daftar calon haji lansia yang belum berangkat di Kalsel waktu pendaftaran sebelum Januari 2015 adalah 139 orang berumur 80-84 tahun, 71 orang berumur 85-89 tahun, dan 32 orang berumur 90-98 tahun,” papar Syamsul Daulah dan kawan-kawan.

Dengan begitu, menurut dia, seharusnya umur calon jamaah haji itu dihitung sewaktu mendaftar bukan ketika berangkat, dan pengertian lansia bukan umur porsi, tapi umur manusia. “Jika acuannya seperti Dirjen Haji Nomor 148 Tahun 2018, maka pihak lansia yang dirugikan karena umur mereka terus bertambah tua dan uzur. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 29 tentang Pelayanan Publik. Makanya, kami mendesak agar SK Dirjen Haji itu segera direvisi,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:daftar forum okp dan lsm kalimantan selatan
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.