PT Galuh Cempaka Menambang Lagi? DLHD Kalsel Ingatkan Revisi Amdal

0

RENCANA PT Galuh Cempaka generasi ke-7 untuk menggarap pertambangan intan alluvial di atas lahan konsesi 7.470 hektare di Kota Banjarbaru, mengemuka. Ini setelah beredar informasi adanya penyusunan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (KA-Andal) untuk kembali menghidupkan aktivitas perusahaan yang awalnya berpola penanaman modal asing (PMA) mengantongi izin dari Presiden Soeharto ini.

DI ERA Gubernur Rudy Ariffin pada 2009, pertambangan intan yang digarap PT Galuh Cempaka di Kelurahan Palm, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru telah ditutup resmi, akibat dugaan dampak lingkungan berupa pencemaran air sungai yang mencapai PH 2,27, serta melanggar peraturan daerah (perda) serta Peraturan Gubernur Kalsel.

Kabarnya, saham mayoritas PT Galuh Cempaka segera dibeli PT Pribumi Citra Megah Utama. Meski sudah puluhan tahun tak beraktivitas lagi, rencana eksploitasi pertambangan intan mengemuka lagi, setelah ada pengusaha lokal Kalsel tengah membidik areal eks pertambangan intan Galuh Cempaka.

Dari KA-Andal PT Galuh Cempaka ternyata luas area tambangnya tak hanya di Kelurahan Palm, namun juga mencakup Kelurahan Bangkal di Kecamatan Cempaka, serta Kelurahan Guntung Manggis di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Perusahaan tambang intan ini juga masih mengantongi Keputusan Presiden Nomor B.53/Pres/I/1998, sehingga masih membidik wilayah konsesi di Kota Banjarbaru.

Informasi adana rencana PT Galuh Cempaka generasi ke-7 untuk menggarap tambang intan juga diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Kalsel, Ikhlas Indar.

Saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (27/3/2018), Ikhlas menegaskan berdasar kewenangan yang dimilik Pemprov Kalsel dalam hal ini DLHD Kalsel, tentu pengajuan dokumen Amdal meski harus ke Kota Banjarbaru,  harus berkoordinasi dengan pihak  provinsi. “Sampai sekarang memang belum ada permohonan amdal yang masuk ke DLHD Kalsel,” ucap Ikhlas Indar.

Ia mengakui sejak 2009, aktivitas pertambangan intan PT Galuh Cempaka telah terhenti, bukan karena izinnya yang telah mati namun disebabkan masalah teknis. “Namun, logikanya, jika ingin kembali menambahkan maka harus merevisi dokumen amdal yang ada. Namun, soal amdal ini sepertinya akan ditangani DLH Kota Banjarbaru. Tapi, laporannya harus tetap diserahkan ke provinsi,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.