Ombudsman Kalsel dan Pemprov Kalsel Susun PKS Pelayanan Publik

0

MENINDAKLANJUTI MoU yang sudah ditandatangani Ketua Ombudsman RI dan Gubernur Kalsel, Biro Organisasi Setdaprov Kalsel HM Nasir, Selasa (13/3/2018), berkunjung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, guna membicarakan penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS).

BERSAMA Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid, dibahas beberapa hal menyangkut pentingnya penyusunan PKS sebagai komitmen untuk mempercepat perbaikan pelayanan publik.

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sudah menyusun sejumlah draft PKS untuk segera disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat guna dipelajari.

Dengan ditandatanganinya PKS, maka langkah nyata perbaikan pelayanan publik di masing-masing SKPD dapat terukur  perkembangannya.

Ombudsman akan menempatkan PKS sebagai cara memantau secara bersama sinergi perbaikan pelayanan publik antara Ombdusman dengan masing-masing SKPD, serta mempercepat  penanganan laporan yang disampaikan masyarakat.

Ombudsman menyambut baik inisiatif dari Biro Organisasi Setdaprov Kalsel untuk mengorganisir seluruh SKPD mempercepat penyusunan PKS.

“Hal ini menggambarkan bahwa komitmen Pemprov Kalsel pada perbaikan pelayanan publik cukup tinggi. Terutama instansi yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta dinas lainnya,” kata Noorhalis Majid.

Ia berharapkan secepatnya  menyampaikan PKS-nya, agar hal-hal menyangkut teknis perbaikan pelayanan publik dapat dituangkan secara tepat pada kesepakatan tersebut.

Terutama, kata Noorhalis, menyangkut keberadaan unit pengaduan masyarakat, diharapkan setiap SKPD mempersiapkan petugas yang mampu menanganinya.

“Petugas tersebut harus cakap dalam penanganan laporan, sehingga keluhan menyangkut layanan dapat ditangani dengan cepat,” ucap Noorhalis Majid.

Ia mengatakan, Ombudsman akan mempersilakan masyarakat yang lapor untuk keberatan terlebih dahulu kepada instansi penyelenggara pelayanan publik. “Bila tidak diindahkan, barulah Ombudsman menanganinya,” tegasnya.

Ombudsman berharap draft PKS sudah terkumpul awal April 2018 ini, sehingga setelah dibahas secara bersama, dapat ditandatangani paling lambat pertengahan April 2018 mendatang.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.