Usut Pidana Pemilu, Panwaslu Gandeng Polres Tabalong dan Kejari Tanjung

0

MEMPERTAJAM pengawasan perhelatan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tabalong tahun 2018, sinergitas jajaran Panwaslu Tabalong dengan aparat penegak hukum tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu).

“DENGAN terbentuknya Sentra Gakkumdu di Tabalong, maka jajaran panwaslu bisa bersinergi dengan aparat pnegak hukum dalam menangani tindak pidana pemilu,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan, saat launching Sentra Gakkumdu di Hotel Jelita Tanjung, Rabu (7/3/2018).

Ia mengakui komposisi anggota Panwaslu Tabalong sangat terbatas serta minim pengetahuan terkait pelanggaran yang sifatnya tindak pidana. “Jadi, secara profesional yang memiliki personil dalam penindakan tindak pidana itu berada di institusi kepolisian dan kejaksaan. Makanya, perlu menggandeng kedua institusi tersebut,” cetus Iwan.

Mantan Ketua Panwaslu Banjarbaru ini menegaskan tak semua pelanggaran pemilu itu bisa dikategorikan tindak pidana, bisa saja hanya pelanggaran biasa atau sama sekali tak mengandung unsur tindak pidana pemilu.

“Makanya, Panwaslu Tabalong bisa bersinergi dengan Polres Tabalong dan Kejari Tanjung yang ditandani dengan penandatanganan piagam Sentra Gakkudu berisi empat poin,” kata Iwan.

Ia merincinkan poin pertama, Sentra Gakkumdu harus menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pemilu dengan obyektif dan efisien serta mengedepankan sinergitas seluruh elemen.

“Poin kedua, Sentra Gakkumdu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara profesional dan proporsional dengan menjaga integritas. Ketiga, apabila terjadi perbedaan pendapat maka bertekad untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat,” ujar Iwan.

Terakhir, menurut dia, pada poin keempat adalah apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka wajib meminta saran atau pendapat Sentra Gakkumdu yang tinggi secara berjenjang.(jejakrekam)

 

 

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.