Tala Termasuk Daerah Tertinggi Angka Pernikahan Dini di Kalsel

0

KANWIL Kementerian Hukum dan HAM Kalsel berkerjasama dengan Bagian Hukum Pemkab Tanah Laut menggelar Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Aula Serantang Seruntung, Kantor Pemkab Tanah Laut, Rabu (28/2/2018).

KEPALA Kanwil Kenkumham Kalsel Imam Suyudi didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Tanah Laut Sustrisno, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil, Unan Pribadi, membuka kegiatan dengan tema “Perlindungan Hak Anak dari Perkawinan Usia Dini”, yang diikuti 40 peserta dari tenaga pendidik/guru BK, pelajar, penghulu, penggerak PKK,  dan stakeholder terkait.

Imam Suyudi mengatakan, kegiatan didasarkan pada menyampaikan data sispensasi perkawinan tahun 2017, yang mencatat Tanah Laut sebagai salah satu kabupaten tertinggi pernikahan di Kalsel.

Diungkapkannya, aturan perundangan Indonesia memperbolehkan usia pernikahan minimal pria 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. “Namun idealnya usia pernikahan adalah wanita 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Pada usia itu adalah usia matang, baik secara fisik, fsilogis, dan psikologis, untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut,” katanya.

Diungkapkannya, beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, antara lain masalah ekonomi, keluarga, pendidikan, faktor orang tua, adat istiadat, kemauan sendiri, dan hamil di luar nikah.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut Sutrisno mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak anak, dan tidak memaksakan melakukan pernikahan dini, yang mana tidak sedikit pada akhirnya berujung pada perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan hal buruk lainnya.

“Semoga kegiatan ini dapat menumbuhkan bersama nilai-nilai Hak Asasi Manusia kepada aparatur pemerintah, tokoh masyarakat dan pelajar di Bumi Tuntung Pandang,” ucapnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Unan Pribadi selaku ketua panitia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka upaya perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor : Andi Oktaviani

Foto : Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.