Tanpa Amdal, SK Menteri ESDM Diduga Langgar UU

0

GERAKAN aktivis lingkungan, masyarakat sipil dan adat di Kalimantan Selatan terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor 44.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan PKP2B PT Mantimin Coal Mining (MCM) menjadi tahap kegiatan operasi produksi di tiga kabupaten yaitu di Tabalong, HST, dan Balangan, makin mengerucut.

KOORDINATOR Forum Komunintas Lintas Elemen Banua (FKLE Banua) Akhmad Rahman mengatakan untuk ‘gugatan’ terhadap SK Menteri ESDM yang diteken Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono ditempuh dengan dua jalur hukum.

“Untuk gugatan dengan objek SK Menteri ESDM dilakukan Walhi Kalsel yang memiliki legal standing dalam bidang advokasi lingkungan untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 1 Maret 2018. Sedangkan, kami berencana akan melaporkan pembuatan SK Menteri ESDM yang diduga melanggar UU ke Polda Kalsel,” ucap Akhmad Rahman kepada jejakrekam.com, Senin (26/2/2018).

Sebab, menurut dia, dalam SK bernomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 dengan 20 titik koordinat dengan luasan konsesi 5.908 hektare dalam skala produksi bagi PT MCM, khususnya di Blok Batu Tangga seluas 1.959,12 hektare tanpa dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Rahman menjelaskan ditempuhnya jalur pidana karena ada dugaan atau indikasi pelanggaran pengeluaran izin tidak memiliki amdal. “Berdasar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 111, di sini jelas dugaan ada pelanggaran hukum pidana dan administrasi  karena banyak aturan hukum yang dilanggar,” tuturnya.

Menurut Rahman, hal itu mengacu dari informasi dari Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) dan Pemprov Kalsel bahwa PT MCM belum memiliki amdal. “Ya, kami memang berencana akan melaporkan kasus pidana. Dalam hal ini masih dalam tahapan kajian hukum dari tim hukum FKLE Banua,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.