KPK Beri Sinyal Kembangkan Kasus PDAM ke Penerima Suap

0

PENGAKUAN para saksi yang berbelit-belit dalam persidangan dua terdakwa kasus suap pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,7 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengembangkan perkara yang telah membuat Muslih dan Trensis menyandang predikat terpidana itu.

KOORDINATOR jaksa KPK untuk perkara terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi, Ali Fikri mengakui hak para saksi untuk mengaku tidak tahu uang yang diterimanya dari PDAM Bandarmasih dan dibagi-bagikan ketua panitia khusus (pansus) Andi Effendi di DPRD Banjarmasin.

“Patut diduga, kalau mereka mengaku tidak tahu, lalu mengapa saat pengembalian dari proses penyidikan kasus ini justru uang yang kembali jauh lebih besar? Padahal, uang yang diterima mereka sudah berhari-hari,” ucap Ali Fikri kepada wartawan, di sela persidangan dengan pemeriksaan 8 saksi terdiri dari Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda dan 6 anggota dewan, serta Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (20/2/2018).

Seharusnya, menurut Ali Fikri, para saksi yang menerima uang itu bertanya uang yang diterima dari Rp 500 juta hingga puluhan juta itu berasal dari PDAM Bandarmasih. “Tentu saja, uang itu terkait dengan pembahasan raperda dan kerja panitia khusus di DPRD Banjarmasin,” ucapnya.

Apalagi, masih menurut dia, uang yang diterima dari terdakwa Andi Effendi di tempat yang tak layak seperti toilet dan tanda ada tanda terima. “Silakan saja, mereka mengaku tak tahu uang itu berasal dari mana. Namun, kami punya alat bukti berdasar hasil pemeriksaan serta bukti rekaman. Yang pasti, kami akan konfrontir keterangan para saksi ini dengan dua terdakwa, Iwan Rusmali dan Andi Effendi,” papar Ali Fikri.

Dia mencontohkan ketika anggota DPRD Banjarmasin HA Rudiani yang awalnya mengaku tak menerima uang titipan, begitu dibuka bukti rekaman dan transkrip akhirnya terdiam. “Malah dia tertawa, ternyata juga menerima uang dari terdakwa, Andi Effendi yang berasal dari PDAM Bandarmasih,” ucap Ali Fikri.

Ia menegaskan dalam perkara ini jelas dugaan permufakatan jahat sangat mengemuka, sehingga bagi para penerima uang dari PDAM Bandarmasih nantinya bisa ditindaklanjuti KPK untuk proses penyelidikan baru. “Nanti, akan dilanjutkan lagi proses penyelidikan untuk mengejar bukti baru, apalagi jika nanti didapat keterangan dari para terdakwa,” cetusnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa Andi Effendi, Zainal Aqli pun mengakui KPK sepertinya ingin mengejar unsur permufakatan jahat dalam penerimaan suap Rp 100 juta yang berasal dari rekanan PDAM Bandarmasih.

“Unsur tindak pidana dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang ingin dibuktikan KPK dalam menjerat dua terdakwa. Ya, masalah permufakatan jahat terkait suap dalam pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih ini terus dikejar jaksa KPK dalam persidangan ini,” ujar Zainal Aqli.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin/Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.